Suasana MMF Dakwah yang diselenggarakan pada Minggu (19/2/2017) di Unisba Jl. Ranggagading No.8 Bandung. MMF ini diselenggarakan selama dua hari karena quorum akhirnya sepakat untuk tidak menuntaskan acara tersebut. Musababnya quorum meragukan legalitas penyelenggaraaan MMF, mengingat PD/PRT pasal 16 tentang status kepengurusan DAMF dan BEMF. (Dok.pribadi)
Suaramahasiswa.info, Unisba- BEM Fakultas Dakwah periode 2016-2017 menggelar Musyawarah Mahasiswa Fakultas (MMF) pada Sabtu (18/2) yang berakhir pada Minggu (19/2). Belum sampai pada inti acara quorum sepakat menghentikan musyawarah dan dilanjut Maret mendatang. MMF ini dirasa melanggar konstitusi BEMF Dakwah. Dalam PD/PRT pasal 16 Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Dakwah (KBMFD) disebutkan, MMF adalah musyawarah yang dilaksanakan satu tahun setelah pelantikan.
Muhammad Mujadidi, salah satu utusan dari angkatan 2012 mengatakan legalitas pelaksanaan sidang tersebut masih diragukan karena konstitusi. Menurutnya jika, MMF dilaksanakan lebih cepat dari waktu yang ditentukan sama saja dengan melanggar peraturan. “Kalau pengurus BEMF dilantik bulan Maret, ya berarti selesainya juga harus bulan itu,” tutur Mujadidi.
Dijelaskan Mujadidi jika musyawarah rutinan yang dipercepat ini dipengaruhi kondisi subjektif pengurus karena ketua DAMF dan BEMF yang sudah lulus. “Akhirnya seolah-olah menekan pelaksanaan MMF karena mereka lulus, bukan karena habis waktu satu periode,” sahutnya.
Fadhillah Robil Uzma selaku mantan ketua DAMF Dakwah periode 2016-2017 yang baru lulus menjelaskan, jika MMF ini memang dipercepat karena adanya desakan. “Banyak desakan juga dari para senior dan alumni untuk menyegerakannya,” tutur Fadhillah di tengah-tengah quorum sidang. (Rifka/SM)