Fakta mengenai keaktifan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kampus, sangat menyedihkan. Hal ini dikarenakan kurangnya kepedulian mahasiswa atau rasa tidak butuhnya mahasiswa terhadap organisasi. Pengaruh zaman selalu menjadi alasan dan ungkapan seperti “ini kan bukan tahun 1998” selalu terdengar nyaring dari mulut para penerus bangsa ini. Mahasiswa hanya sibuk mengejar nilai dan pekerjaan, tidak lagi menjadi oposan pemerintah yang sangat ditakuti. Penggiringan opini tentang sarjana nganggur dan tekanan pihak kampus melalui tugas kuliah dan batasan kelulusan berhasil melegitimasi apatisme mahasiswa. Matinya organisasi mahasiswa menyebabkan merebaknya penyakit malas dan mengikis fungsi kritis mahasiswa sebagai agent of change ataupun agent of social control.Untuk tataran kampus sendiri, mahasiswa tidak lagi memiliki keberanian untuk mengkritisi dosen, dekan atau rektor yang bertindak sewenang-wenang. Fenomena-fenomena ini yang menyebabkan pihak rektorat ataupun dekanat dengan leluasa memainkan anak catur kekuasaan untuk menjalankan keinginannya, bukan sesuai cita-cita perguruan tinggi tersebut.
Pasal 114 (1) Perguruan Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang diangkat ke rapat paripurna DPR ini menjadi kontroversi. Pada dasarnya, pendidikan adalah salah satu tujuan dari negara kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” lalu, pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang pendidikan juga berbunyi setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. RUU Perguruan Tinggi ini sarat akan liberalisasi pendidikan. Hal ini bermula saat Indonesia menandatangani perjanjian GATS (General Agreement on Trades and Services) yang merupakan perjanjian kerjasama termasuk dalam bidang pendidikan. Masalah yang ditakutkan adalah persaingan tidak sehat yang mungkin terjadi antara universitas milik asing dan Indonesia. Jelas saja ini seperti pembatasan pendidikan bagi kelompok-kelompok berduit di negeri ini. Pendidikan yang seharusnya milik dan hak setiap anak bangsa menjadi komoditas perusahaan perguruan tinggi. Mungkin saja usaha menekan mahasiswa untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar, dianggap menjadi nilai jual tersendiri bagi beberapa kampus. Universitas yang harusnya mencetak lulusan yang notabene akan menjadi pemimpin negeri takut kalah dalam persaingan di kancah internasional terkait dengan liberalisasi pendidikan ini.
Pilihan ada di tangan punggawa negeri yang sering disebut mahasiswa ini. Kaum inteligensia ini tidak boleh diam dengan semua tekanan dari pihak kampus maupun pemerintah kalau tidak mau terjebak dalam stigma negatif masyarakat mengenai Universitas yang telah menjadi “perusahaan perguruan tinggi”. Sudah saatnya sebagai kaum terpelajar, bangkit untuk mengkritisi dan melawan ketidakadilan yang diciptakan Negara saat ini. Hanya ada dua pilihan, diam menjadi korban atau melawan menjadi pahlawan.
