Foto: Hak jawab panitia PPMB Fakultas Hukum 2016
Yang tertera di dalam berita online yang diterbitkan Suara Mahasiswa pada tanggal 25 Januari 2017 mengenai nominal uang yang merupakan insentif bagi panitia PPMB FH 2016.
Nominal uang yang disebutkan sebagai uang sisa PPMB FH 2016 adalah sebesar Rp. 5.800.000 lalu kemudian disebutkan kembali jumlah uang sisa dengan nominal yang berbeda yaitu sebesar 6.500.000.
Uang yang menjadi sisa di PPMB FH 2016 adalah sebesar Rp. 13.800.000, uang tersebut kemudian dipakai sebesar Rp. 7.200.000 untuk keperluan peminjaman AC (bukan blower) yang dipakai untuk 3 (tiga) kali pertemuan ( Rp. 7.200.000 ÷ 3 = Rp. 2.400.000 / pertemuan). Apabila dikurangakan Rp. 13.800.000 – Rp.7.200.000 = Rp.6.600.000, nominal tersebut adalah nominal yang panitia terima dengan rincian :
- 3.600.000 uang sisa PPMB FH 2016
- 2.000.000 uang infaq dari fakultas hukum
- 1.000.000 sengaja disisihkan guna keperluan kas angkatan 2016
Mengenai nominal insetif yang disebutkan dalam berita online Suara Mahasiswa tercantum nominal sebesar Rp. 200.000 sesuai pernyataan dari objek wawancara. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, objek wawancara merupakan panitia PPMB divisi pembimbing tidak mendapatkan nominal yang baku Rp.200.000, melainkan dengan penjabaran uang intensif panitia dari fakultas ditambah sisa uang kas dan uang denda yang telah berjalan 3 bulan sebelum pelaksanaan ta’aruf fakultas dimulai (hingga selesai pelaksanaan PPMB, sehingga total kekurangan lebih 5 bulan) dan ditambah uang intensif pulsa dari fakultas yang dikhususkan bagi divisi pembimbing. Sehingga wajar, bila nominal yang dicapai mendekati Rp.200.000.
Untuk intensif panitia lainnya mendapatkan bagian dengan penjabaran:
- 3.600.000 uang sisa PPMB FH 2016
- 2.000.000 uang infaq dari Fakultas Hukum
- uang kas panitia yang diberjalan ± 5 bulan
- uang denda kedisiplinan panitia
Sehingga nominal yang mencapai ± Rp. 175.000/panitia.
Dilansir dalam berita online tersebut yang hanya mencantumkan nominal sebesar Rp.200.000 tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut, merusak nama baik fakultas hukum dan panitia PPMB 2016. Hal tersebut dikarenakan spekulasi yang timbul dalam civitas akademika Unisba menyudutkan Fakultas Hukum UNISBA dan khususnya Panitia PPMB 2016. Di mana kami dianggap menggunakan hak mahasiswa baru fakultas hukum angkatan 2016. Di mana hak angkatan 2016 telah dipisahkan, namun dana yang telah dipisahkan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh angkatan 2016 walaupun sudah diingatkan oleh panitia PPMB FH 2016.
Demikian Klarifikasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya, Harap segera ditindaklanjuti.
Ketua Pelaksana PPMB FH 2016
Kartika Putri Amalia
Lampiran Hak Jawab:
Klik tautan ini dan untuk lanjutannya klik di sini.
Jawaban Redaksi:
Sebelumnya reporter magang Puteri Redha sudah mengadakan janji via line dengan narasumber Eko Satria untuk mengkonfirmasi ada tidaknya insentif untuk panitia PPMB FH 2016. Saat dihubungi pun ia bersedia untuk diwawancara oleh kami secara langsung, dengan syarat redaksi sudah mewawancarai pihak terkait. Dan kami pun sebelumnya sudah mewawancarai Kasi. Kemahasiswaan serta Ketua Pelaksana PPMB FH 2016.
Puteri dan Eko pun melakukan proses wawancara secara langsung pada Selasa 24 Januari 2017 bertempat di Fakultas Hukum. Eko dengan jelas saat proses wawancara, menyebut nominal Rp.200.000 sebagai ‘uang makan dan uang cape’ yang diberikan fakultas. Dan kami beranggapan, narasumber Eko yang merupakan pantia PPMB FH sudah mewakili fakta yang terjadi karena ia mengaku, sudah menerima uang tersebut.
Atas tidak adanya tindak lanjut terkait nominal Rp.200.000 yang diterima panitia, redaksi mohon maaf jika ada ketidaknyamanan terkait pemberitaan tersebut, karena kami luput menanyakan dari mana saja sumber dana dari PPMB FH 2016. Tetapi sudah jelas diuarikan oleh hak jawab pantia PPMB FH dari mana saja dana insentif tersebut. Kami pun sempat menanyakan sumber uang Rp.200.000 kepada Eko, ia mengaku memang tidak tahu menahu mengenai sumber dana tersebut.