Potret enam massa aksi demonstrasi Agustus-September lalu yang duduk berderet di hadapan Majelis Hakim saat sidang putusan kasus dugaan perusakan di dalam ruang sidang utama, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Senin, (23/2). (Foto: Muhammad Chaidar Syaddad/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba– Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa dalam perkara demonstrasi Agustus hingga September lalu. Terdakwa atas nama Adit dan Naufal dijatuhkan vonis dua tahun penjara lalu Rexis, Rijalus, Tubagus, dan Jihar dihukum selama satu tahun empat bulan.
Dalam putusannya, mereka didakwa bersalah melakukan perusakan atas fasilitas negara dengan Molotov yang melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan pasal 262 KUHP Nasional.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis Hakim tersebut dinilai termasuk yang paling berat dibandingkan dengan perkara yang pasalnya serupa. Padahal, JPU tidak memiliki bukti kuat selama berjalannya persidangan.
“Pasalnya itu sama 170 atau 262, lah. Perbuatannya kurang lebih seputar itu, tapi ini kenapa dari tuntutan jaksa juga sangat berat, yaitu tiga tahun. Terus tadi dipertimbangkan bahwa ada kerugian 1,3M (miliar-Red), kebakaran rumah makan sunda, kebakaran videotron, padahal sudah kami buktikan di persidangan bahwa yang dilakukan oleh terdakwa itu tidak menimbulkan kebakaran sama sekali,” kata Andi Daffa Patiroi selaku Tim Penasihat Hukum (PH) saat diwawancara pada Senin, (23/2).
Adapun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sekaligus sebagai Tim PH terdakwa, Heri Pramono mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut identik dengan surat tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan, pledoi, serta keterangan saksi dan ahli dari pihak pembela tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Heri menambahkan, terdapat penilaian yang menggeneralisasi aksi sebagai bentuk kebencian terhadap pemerintah. “Bagi kami prinsipnya itu pilihan, perspektif, dan pandangan politik itu tidak bisa dipidana. Itu, kan, forum interum dalam pemikiran seseorang.” Ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (23/2).
Tim kuasa hukum juga ungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan, termasuk penyiksaan terhadap salah satu terdakwa, Aditya serta penyitaan barang pribadi, yakni laptop, komputer, hardisk dan buku yang tidak seluruhnya tercatat sebagai barang bukti. Para terdakwa juga mengaku mengalami kekerasan saat pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dengan kondisi mata ditutup dan pemeriksaan disertai intimidasi selama tiga hari berturut-turut.
Terakhir, Heri berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pengadilan lain dalam menangani perkara serupa. “Dengan adanya keputusan ini, beberapa putusan di pengadilan lain juga belajar bahwa yang teman-teman lakukan selama masa aksi Agustus-September adalah ekspresi politik, ya, dan itu harus dipertimbangkan bukan karena hanya pada kerusakannya tapi juga sebab alasannya,” tutupnya.
Reporter: Muhammad Chaidar Syaddad & Aura Lestari Sandy/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
