Foto: Surat Hak Jawab Fakultas Hukum
Sehubungan dengan SUARA MAHASISWA (SM) yang dimuat secara online pada tanggal 25 Januari 2017 dengan judul berita: “Uang PPMB Tersisa, Panitia Dapat Bagian”, dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini perlu memberikan beberapa klarifikasi terhadap isi berita, sebagai berikut:
1. Pihak SM hanya melakukan wawancara dengan Sdr. Eka Juarsa (Kasi. Kemahasiswaan Fakultas Hukum), sementara Sdr. Yuliana Tresnawan (Kasi. Keuangan FH) memberikan data keuangan sepanjang dimintakan keterangannya oleh Sdr. Eka Juarsa sebagai narasumber;
2. Keterangan yang diberikan oleh Sdr. Yuliani mengenai saldo uang sebesar Rp 5.800.000 tidak tepat, seharusnya berjumlah Rp 6.600.000. Jumlah tersebut sudah termasuk uang infaq dari Fakultas sebesar Rp 2.000.000 dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1.000.000 dialokasikan untuk uang kas Mahasiswa Angkatan 2016, sehingga jumlah saldo uang PPMB yang sebenarnya adalah sebesar Rp 3.600.000;
3. Dalam pemberitaan SM narasumber menyatakan bahwa “kebijakan sebenarnya dibuat oleh Wakil Dekan I FH”, padahal pada saat wawancara narasumber menyatakan: “Kebijakan ini sepenuhnya merupakan kebijakan fakultas dengan kesepakatan panitia pelaksana PPMB.” Sebagai informasi, kesepakatan ini dilakukan melalui Rapat Panitia PPMB yang terdiri dari anggota panitia unsur pimpinan fakultas (Wadek I, Kasi. Keungan, dan Kasi. Kemahasiswaan dan Alumni), Steering Committee (SC), dan Organizing Committee (OC) pada tanggal 23 September 2016;
4. Kebijakan saya (Wadek I) sebagai Ketua PPMB FH untuk memberikan uang pengganti transport/makan (dalam berita disebut ‘insentif’) adalah benar, sebagai bentuk penghargaan kami kepada panitia pelaksana (SC dan OC) yang merupakan panitia dari unsur mahasiswa masing-masing sebesar Rp 50.000;
5. Terhadap pengakuan Sdr. Eko Satria (mahasiswa yang menjadi anggota panitia divisi pembimbing) yang mengaku telah menerima uang sebesar Rp 200.000, Ketua SC dan OC PPMB FH telah memberikan klarifikasi bahwa seluruh panitia unsur mahasiswa pada akhirnya memperoleh ‘insentif’ lebih dari Rp 50.000 (tapi tidak mencapai Rp 200.000) yang sumber dananya berasal dari saldo uang PPMB, kas panitia, dan sumbangan (sponsor).
Demikian klarifikasi kami terhadap isi berita SM. Untuk membangun atmosfer kehidupan kampus yang transparan dan akuntabel. Sebaiknya SM memberikan informasi yang bersumber dari pihak-pihak yang berwenang dan dilakukan secara berimbang (cover both side). Selanjutnya kami meminta agar pihak SM melakukan ralat atas berita tersebut sesuai dengan klarifikasi kami dan ralat tersebut agar dipulikasikan sesegera mungkin.
Bandung, 27 Januari 2017
Panitia Ta’aruf dan Pelaksana PPMB FH Unisba,
Dr. Neni Ruhaeni, S.H., LL.M. (Ketua Panitia)
Eka Juarsa, S.H., M.H. (Wakil Ketua Panitia)
Yuliani Tresnawan, A.Md. (Bendahara)
Imam Syahputra (Steering Committee)
Muhamad Reza Saputra (Steering Committee)
Kartika Putri Amalia (Ketua Organizing Committee)
Lampiran Hak Jawab: