
Wakil Rektor II, Atih Rohaeti menjelaskan tentang Peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok di Ruangannya yang bertempat di Rektorat Unisba, Pada Selasa (13/11). KBAR belum efektif dikarenakan sulitnya pertemuan lanjutan Satgas mengenai teknis secara detail.
Suaramahasiswa.info, Unisba –Keluarnya peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) belum pada Rabu (31/10) berjalan bergerak secara efektif. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Rektor II, Atih Rohaeti bahwa penyebabnya yakni sulitnya pertemuan dengan tim satgas berbenturan dengan agenda Milad Unisba. Ia mengatakan tim Satgas ini terdiri juga dari panitia Milad Unisba pula.
“Mungkin dari teknis detail belum sempurna kami identifikasi, tapi kemarin baru garis besarnya saja. Jadi sulit untuk difokuskan,mMungkin setelah Milad kami akan adakan pertemuan mengenai persiapan tim satgas,” ujarnya saat ditemui di Ruangannya, Selasa (13/11).
Atih menjelaskan alasan belum bergeraknya satgas ini karena diharuskannya sosialisasi mengenai KBAR dahulu. Ia pun menambahkan bahwa membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan untuk sosialisasi ini. “Peraturan ini dikeluarkan dulu agar masyarakat Unisba tahu akan peraturan ini. Jadi kita minta jeda dua hingga tiga bulan untuk sosialisasi, karena masalah ini tidak sederhana dan kebanyakan masyarakat Unisba kan perokok,” tuturnya.
Menurut Pedoman Pelaksanaan Peraturan Rektor Nomor: 187/L.03/SK/REK/X/2018 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Kampus Universitas Islam Bandung, Bagian III mengenai Kedudukan dan Fungsi Satuan Tugas Kawasan Bebas Asap Rokok (Satgas-KBAR), dalam salah satu bagiannya menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas.
Ada beberapa poin salah satunya poin “G” berbunyi bahwa Satgas ini akan melibatkan “Organisasi Mahasiswa yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Amanat Mahasiswa (DAM) tingkat Universitas dan Fakultas, serta Himpunan Mahasiswa di tingkat Program Studi, di Lingkungan Unisba.”
Mahasiswa Fikom, Fredhy Kurniawan berpendapat diberlakukannya Satgas dari Ormawa untuk mengawasi KBAR sangat efektif jika Satgas bertindak tegas ketika ada pelanggar. “Sangat efektif tergantung dari ketegasan petugas itu sendiri walaupun itu ormawa, misalnya harus ada sanksi ketika ada yang ketauan melanggar,” tutur mahasiswa angkatan 2017 itu. (Ifsani/SM)