
Ilustrasi joki skripsi. (Febrian/SM)
Suaramahasiswa.info – Bagaikan sekelompok sel kanker yang terus berkembang, tak ragu memakan sel hidup sekitarnya, juga mengancam hidup inangnya. Joki skripsi yang memang sudah ada sejak lama, masih ada sampai saat ini. Menghantui dunia pendidikan perguruan tinggi, tak peduli dengan letak geografis atau peraturan yang mungkin mengekangnya.
Kasus joki skripsi ini pun pernah menimpa salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia seperti yang diungkapkan salah seorang saksi berinisial I-R. Ia mengaku temannya – seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama – sedang dikejar deadline pengumpulan skripsi 10 hari lagi. Temannya kalang kabut dikejar waktu. Jalur pintas pun dipilih: menggunakan jasa joki untuk dibuatkan satu eksemplar tugas akhir.
Saat mulai proses bimbingan, teman I-R dapat menjelaskan isi skripsi tersebut dengan lancer. Namun, dosen pembimbing teman I-R itu merasa ada yang janggal atas karya ilmiah yang diajukan tersebut. Hal itu membuat sang dosen memeriksa kembali. Ternyata, skripsi yang diajukan itu sama persis dengan sebuah tesis. Akhirnya mahasiswa yang bersangkutan, dipanggil dan dilaporkan kepada dekan, yang selanjutnya diserahkan kepada mahkamah etik. Keputusan drop out pun diterima mahasiswi tersebut.
Tanggapan pun dilontarkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah IV, Abdul Halim Hakim terhadap kasus tersebut. Menurutnya, masalah tersebut termasuk ke dalam etika, di mana tidak ada aturan tertulis yang mengatur. Biasanya perguruan tinggilah yang membentuk komisi disiplin. Komisi ini berwenang memutuskan sebuah etika menjadi sebuah aturan. Jadi jika suatu saat terjadi lagi hal yang sama, tidak perlu ada lagi rapat. “Hukumannya memakai yurispudensi maka dapat menggunakan hukum yang sebelumnya,” ucapnya.
***
Joki skripsi tidak mungkin terjadi karena hal itu bisa dihindari sejak awal. Salah satunya dengan adanya standar akademik yang sesuai dengan prosedur yang mengacu persyaratan perkuliahan. Misalnya saat mahasiswa mengambil skripsi yang berbobot lima Satuan Kredit Semester (SKS). Hal ini mengharuskan mahasiswa wajib melakukan bimbingan dengan dosen sebanyak lima kali setiap minggunya.
“Seperti mahasiswa bimbingan saya tidak mungkin menggunakan jasa skripsi. Karena diawal bimbingan sudah ditanyakan mulai dari nola atau konsep akan membuat apa, selanjutnya menentukan pengambilan masalah. Dengan itu ada kesepakatan antara mahasiswa dan dosen, joki tidak mungkin tahu karena ini sebuah masalah baru, kecuali kalau jokinya professor,” ungkap Abdul saat ditemui di Gedung Kopertis Wilayah IV pada Selasa (22/11/2016).
Mengenai aturan tentang joki skripsi ini, menurut Abdul secara tertulis tidak ada aturannya. Meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai pendidikan tinggi. Selanjutnya dapat diturunkan kepada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Namun, aturan yang jelas menganai joki skripsi pun tidak tertera dalam aturan lingkup pendidikan tersebut. Abdul menjelaskan, untuk masalah ini, perguruan tinggi yang menetapkan aturannya dan termasuk ke dalam etika. Karena masalah-masalah yang terjadi di perguruan tinggi, kebanyakan ke dalam etika dibandingkan aturan tertulis.
“Bila kita mengandalkan aturan, jika nanti bertemu dengan masalah yang belum diatur, bererti kita bebas menindaknya. Nah ini yang harus diperhatikan. Jadi kita harus melihat permasalahan bukan hanya yang tertulis saja tetapi pada etika juga. Jadi etika itu memang tidak dapat dijadikan dasar memberikan hukuman. Tidak ada tingkatan derajat kesalahan masalahnya. Itu kelemahan etika, tidak ada aturan yang atau dinyatakan,” ujar pria yang menjadi dosen selama 35 tahun tersebut.
Aturan joki skripsi harusnya dibuat oleh perguruan tinggi yang masuk ke dalam kode etik. Menurut Abdul, ada beberapa perguruan tinggi yang terlewat dalam penetapannya karena peraturan biasanya ada saat permasalahan baru terkuak. Bilamana ada kasus tersebut lalu dilaporkan ke Kopertis, menurut Abdul, Kopertis hanya bisa memberikan saran. Sementara keputusan akhir ada pada komisi perguruan tinggi bersangkutan.
Peraturan Abu-abu Sanski Joki Tak Tentu
Joki skripsi tak bisa dihindari jika nantinya menimpa mahasiswa di Unisba. Namun, sampai saat ini pihak universitas belum menemukan mahasiswa yang kepergok melakukannya. Menurut Wakil Rektor I, Rakhmat Ceha beberapa tahun yang lalu, universitas pernah menemukan seorang mahasiswa diindikasi melakukan plagiat, tetapi belum sampai menggunakan joki skripsi.
“Kasus di Unisba mungkin ada. Namun kemungkinannya kecil karena sanksi yang dikeluarkan cukup berat. Beberapa tahun yang lalu sempat ada kasus hak cipta seperti plagiat itu menjadi masalah besar. Hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran etika,” kata Rakhmat di ruangannya.
Rakhmat mengakui permasalahan plagiarisme itu diselesaikan dengan rapat di komisi tiga senat universitas yang membawahi bidang kemahasiswaan. Dalam hal ini, tidak aka nada pihak yang merasa dirugikan karena dari keduanya diberikan hak suara untuk memberikan pernyataan. Lalu akan dipertimbangkan dan diselidiki. Setelah ditemukan, baru disimpulkan.
Terkait hal ini, Abdul mengamini jika kasus plagiat ini sama saja dengan joki skripsi, karena sama-sama karya milik orang lain. Hal ini termasuk dalam pelanggaran kode etika yang tidak tertulis dan hukuman yang persisnya itu tidak ada. “Ini yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi dengan membuat batasan-batasan masalah kode etik akademik. Tetapi kalau kode etik itu tidak ada batasannya karena semua harus memegang etika atau pendidikan etik,” ungkapnya.
Di Unisba, penjokian skripsi itu logikanya tidak mungkin terjadi karena ada pembimbing, kata Rakhmat. Pasalnya dalam pembuatan skripsi dilakukan mekanisme yang bertahap. Maka pembimbing yang bertanggung jawab untuk mengawasi.
Salah satu dosen pembimbing dari Fakultas Psikologi Unisba, Ihsana Sabriana Barualogo mengamini itu. Ia menguraikan, sebelum mahasiswa mengerjakan skripsi, mereka harus melalui beberapa tahap. Awalnya, mahasiswa harus mengontrak mata kuliah metodologi penelitian, lalu mengikuti kuliah dan bimbingan di mata kuliah tersebut. Bila lulus, mahasiswa bisa mengontrak mata kuliah skripsi.
Proses bimbingan skripsi, kata Ihsana, tahap awalnya adalah pengajuan proposal. Lalu mahasiswa ditanya mengenai permasalahan di lapangan yang akan mereka teliti. Bila di tahap awal dosen melakukan bimbingan dengan sungguh-sungguh, menurut Ihsana akan terlihat mahasiswa tersebut melakukan sendiri pengamatan di lapangan, atau mencaplok dari tempat lain, atau ketahuan dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Bila dalam prosesnya mahasiswa kurang bisa memaparkan penjelasan dengan baik, tidak kenal dengan duduk persoalan. Itu bisa jadi indikasi mahasiswa tersebut enggak harus dikerjakan joki bisa saja cara berpikirnya masih linier (lurus). Atau bisa juga dari denger-denger atau baca sedikit lalu ditarik jadi penelitian.”
Skripsi, Hak Otonomi Fakultas
Ketua Badan Penjamin Mutu (BPM) Unisba, Nan Rahmawati juga memberikan penjelasannya. Skripsi secara khusus kewenangan di program studi dan fakultas. Hal itu menjadikan pedoman dan aturan main untuk menyusun itu ada di tangan fakultas. Nan juga mengaku, BPM belum mengeluarkan aturan mengenai penjokian karena aturan plagiarisme saja belum ditetapkan. Jadi BPM tidak punya wewenang, tetapi hanya melihat ketetapan penyusun untuk penyelesaian studi itu terkait dengan jumlah mahasiswa.
Saat ini, aturan di Unisba belum secara khusus mengenai joki skripsi. Namun bila dibuat, kata Nan, yang mengkaji adalah komisi tiga (kemahasiswaan dan alumni) seperti senat guru besar dari perwakilan sepuluh fakultas. Jika saat ini kedapatan ada mahasiswa yang melakukan hal tersebut, akan dikaitkan dengan etika akademik universitas.
Dekan Fakultas Hukum Unisba, Nandang Sambas mengamini pernyataan Nan. Menurutnya, belum ada peraturan dari pihak kampus yang mengatur secara rinci tentang penjokian tugas akhir. Namun, ia mengaku telah merancang peraturan yang menata etika akademik. Peraturan yang mencakup nasional pun menurutnya belum ada, hal tersebut merupakan otonomi kampus untuk menyusun.
Nandang menjelaskan jika peraturan etika akademik universitas terbagi menjadi tiga bagian; pelanggaran ringan, lalu kategori sedang, dan pelanggaran berat. Joki ujian, apalagi joki skripsi masuk kategori berat.
Jika ditemukan kasus penggunaan jasa joki skripsi, kata Nandang, sanksi yang diberikan tidak main-main. Bila pemakai jasa tersebut masih berstatus mahasiswa, maka sanski berupa drop out. Sedangkan jika sudah menjadi sarjana, gelar kebesarannya akan dicabut – pun ijazahnya.
Mengenai peraturan secara tingkat nasional, Nandang menjelaskan belum ada aturan yang merinci hingga ke joki skripsi. Pasal 70 dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang mengatur sanksi pelanggaran tentang karya ilmiah, hanya bicara tindakan plagiarisme. Nandang mengakui fenomena joki skripsi yang sudah menahun ini masih luas kaitan hukumnya.
Nan kembali menguraikan, untuk mendeteksi penggunaan jasa joki skripsi dinilai sulit. Kendalanya sulit mencari tahu siapa jokinya, bisa saja teman sendiri. Jika jokinya dituntut cukup sukar, karena harus mendapatkan bukti yang sah dan bisa saja universitas yang dituntut balik.
“Nanti harus ada pernyataan bahwa skripsi itu orsinal buatannya. Kalau tidak sudah menyalahi. Itu pastinya sudah berbohong kepada Allah. Pasti ada sanksinya berupa tindakan diumumkan secara langsung,” jawab Nan.
Dalam kasus ini, mahasiswa perlu bersikap jujur. Abdul Hakim Halim menekankan, mahasiswa harus kembali merenungi bahwa tugas mahasiswa bukan melulu tentang gelar, tetapi ahli di bidang yang menjadi pilihannya tatkala berkuliah, dengan cara belajar sungguh-sungguh.
“Yang penting adalah kejujuran dari mahasiswanya, bahwa sebetulnya tujuan seseorang itu bukan jadi sarjana tetapi bisa kompeten dalam bidangnya. Untuk bisa kompeten cuma satu caranya: belajar. Agar bisa lulus, tentu banyak cara. Saya punya keyakinan kalau kita kompeten pasti lulus. Kalau yang lulus belum tentu berkompeten. Tujuan dari pendidikan meningkatkan kompetensi,” tutup Abdul.
___
Tulisan ini adalah salah satu laporan utama dalam majalah Suara Mahasiswa edisi “Cedera Akut Calon Sarjana” yang terbit pada Januari 2017. Kami melakukan penyuntingan dan menerbitkan ulang dalam format daring.
Reporter: Amelia & Vigor M. Loematta
Penulis: Amelia & Vigor M. Loematta
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar