Ilustrasi seorang pria memegang kapak kayu yang akan menebang pohon tua bertuliskan "Pohon Keramat" (Ilustrasi: Fitria Nurramadani Nugraha/Job).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Berbagai tradisi yang masih berkembang di masyarakat, kini masih dijaga untuk tetap hidup meski di tengah kemajuan teknologi. Salah satunya pamali, yang kerap dianggap sebagai ungkapan kuno justru hadir sebagai kearifan lokal dan berperan penting dalam menjaga kelestarian alam di tengah ancaman deforestasi serta alih fungsi lahan.
Dalam praktiknya, pamali dikenal sebagai istilah yang merujuk pada norma dan aturan sosial yang dianggap tabu oleh masyarakat. Ungkapan ini berfungsi sebagai bentuk larangan atau kepercayaan yang harus dihormati keberadaannya sekaligus mencerminkan norma budaya dan moral yang dijaga secara turun-temurun.
Menilik lebih dalam, pamali berasal dari kata “mali” yang berarti terlarang atau tidak boleh, sementara kata “pa” biasanya digunakan oleh suku Jawa dan Sunda untuk membentuk kata benda yang menggambarkan keadaan. Pemahaman ini membuat masyarakat meyakini bahwa pamali memiliki kekuatan simbolik, sehingga pelanggarannya dianggap dapat mengundang kemarahan makhluk halus maupun leluhur.
Secara tidak langsung, pamali menjadi bagian dari tradisi masyarakat Nusantara yang diwariskan secara turun-temurun untuk membentuk perilaku dan mencegah tindakan yang dapat merusak alam. Sikap saling menjaga antar manusia dengan alam pun menjadi penting agar lingkungan dapat dimanfaatkan secara tepat.
Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi Jawa Barat menjadi contoh bagaimana penerapan pamali diterapkan sebagai aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pantangan menebang pohon sembarangan di hutan larangan dikatakan dapat mendatangkan malapetaka dari leluhur sebelumnya.
Selain itu, muncul pamali lain dalam kehidupan sehari-hari seperti larangan menyapu rumah dan memotong kuku dimalam hari. Pamali tersebut dianggap mitos yang bersifat peringatan praktis dan bermanfaat untuk kemaslahatan manusia.
Dengan adanya penerapan aturan pamali yang melarang tindakan merusak alam membuat masyarakat lebih patuh dalam menjaga lingkungan. Oleh sebab itu, kelestarian lingkungan tetap terjaga dan fungsinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang sudah menerapkan budaya atau tradisi pamali yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
Penulis: Fitria Nurramadani Nugraha/Job
Editor: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
