![Menilik Pembentukan Satgas Pelecehan Seksual di Beberapa Universitas](https://suaramahasiswa.info/wp-content/uploads/2022/07/sexual1-02-min-1024x512.jpg)
Ilustrasi Kejahatan Seksual. (Fahriza Wiratama/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya pembuatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi.
Menindak lanjuti aturan tersebut beberapa perguruan tinggi sudah mulai membentuk Satgas PPKS sebagai bentuk komitmennya kepada peraturan tersebut. Beberapa perguruan tinggi tersebut diantaranya adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Padjajaran (Unpad).
Dalam pembentukannya ada beberapa persiapan, seperti yang dilakukan Unnes. Salah satunya uji publik yang dilaksanakan oleh tim penyeleksi bagi para calon panitia Satgas PPKS yang dilakukan pada Senin (25/6/2022). Setelah melalui seleksi tersebut mereka menetapkan tujuh orang anggota dari sepuluh orang panitia yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik (tendik), dan mahasiswa untuk diresmikan sebagai anggota Satgas PPKS periode 2022-2024.
Menurut Rektor Unnes, Fathur Rokhman, menjelaskan dalam wawancaranya bersama edukasi.sindonews.com bahwa Unnes akan menjadi salah satu kampus yang serius dalam menangani tindakan kekerasan seksual. “Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus. Hal ini bertujuan agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi.” Ungkapnya.
Hal serupa dilakukan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan membuat tim verifikasi yang bertugas untuk menyeleksi anggota Satgas tersebut. UNJ sendiri berhasil membentuk Satgas PPKS yang disahkan pada Tanggal 5 Januari 2022 melalui tahap penyaringan, administrasi, dan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 15-29 Desember 2021.
Dalam tahapan administrasinya mereka mengumpulkan 19 anggota yang mengirim daftar riwayat hidup dan menetapkan sembilan anggota menjadi Satgas PPKS setelah melalui wawancara mengenai integritas, kepekaan gender,kompetensi, komitmen, dan pengalaman.
Selain perguruan tinggi yang ada di luar Kota, di Kota Bandung seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) pun sudah mulai membentuk tim ad hoc dari beberapa elemen pada akhir tahun 2019. Elemen tersebut terdiri dari Direktorat kemahasiswaan (Ditmawa), Kantor Hukum, Biro Komunikasi dan Humas, Komisi Penegakan Norma Akademik, dan Direktorat Kepegawaian untuk melakukan studi banding dengan perguruan tinggi lain juga membuat kajian diskusi bersama Komnas Perempuan.
Penggabungan tim ad hoc ini dilakukan sebab ITB tidak memiliki fakultas dari rumpun Ilmu Sosial seperti psikologi dan hukum. Hal ini pun dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 terkait keterbatasan sumber daya dan fasilitas untuk pendampingan dan perlindungan korban.
Setelah dikeluarkannya Permendikbud pada awal 2021, tim ad hoc ITB mulai melakukan pemilihan tim penyeleksi Satgas PPKS di area kampus. Mereka menghimpun 36 orang di awal 2022 untuk melakukan pelatihan di Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud dan memilih tujuh orang menjadi tim penyeleksi.
Berbeda dengan yang lain, Unpad belum membentuk anggota Satgas secara resmi dan baru membentuk tim verifikasi yang bertugas untuk menyeleksi pada Minggu, (17/4/2022). Dilansir dari Wartakema.com, para panitia seleksi akan melanjutkan pembahasan mengenai Satgas PPKS bersama para dosen dan tendik untuk segera diterapkan di area kampus Unpad.
Melansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kemendikbudristek, Nizam menjelaskan bahwa pihak kemendikbud telah melakukan workshop untuk pengembangan kapasitas perguruan tinggi dalam membentuk Satgas PPKS dan memberikan surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi. Hal tersebut menjadi cara untuk merealisasikan kebijakan yang dibuat.
Upaya ini dilakukan agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas PPKS yang bertugas tak hanya sebagai wadah penanganan saja, tetapi juga sebagai alat pencegahan kekerasan seksual agar tidak terjadi dan berulang. Itulah persiapan yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi dengan melalui berbagai tahap yang ditentukan oleh pemerintah dalam peraturan tertulis maupun sosialisasinya.
Penulis: Putri Mutia Rahman
Editor: Muhammad Khaira Faiq