
Foto: net.
Dunia perfilman Indonesia patut berbangga hati pasalnya film ‘Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak’ meraih penghargaan dalam Tokyo Filmex Internasional Film Festival. Sebelumnya film karya Mouly Surya ini telah ditanyangkan di Festival Film Cannes.
Banyak hal menarik yang disodorkan Marlina kepada para penonton. Mulai dari memperlihatkan keindahan Sumba dengan segala keunikannya hingga problematika yang dihadapi oleh perempuan. Tokoh Marlina yang di perankan oleh Marsha Timothy dikisahkan sebagai seorang janda yang di tinggal mati oleh suami dan anaknya. Problematika yang dihadapinya di mulai dari datangnya sekelompok laki-laki yang berjumlah tujuh orang dengan mengendarai mobil truk dan dua sepeda motor. Dengan dalih hutang mereka merampas semua hewan ternak yang ada dan memaksa Marlina untuk memuaskan hasrat kawanan perampok tersebut.
Tak rela harus menyerahkan harga dirinya pada mereka, Marlina pun menyusupkan racun pada masakan yang di hidangkan kepada para perampok tersebut. Seketika mereka pun mati setelah memakan masakan darinya. Namun masih tersisa Markus yang sedang tertidur pulas. Saat ia ingin memberikan makanan tersebut na’as Marlina malah menjadi korban pemerkosaan, namun ia pun dengan berani memenggal kepala Markus yang tengah memperkosanya.
Di babak selanjutnya Marlina mencari keadilan atas apa yang telah menimpanya semalam dan melaporkannya ke penegak hukum. Namun sesampainya di sana, aparat kepolisisan pun tidak bisa diharapkan. Saat Marlina melapor pun, masalah yang dihadapinya tidak bisa langsung di tindaklanjuti karena peralatan yang minim. Marlina pun harus kembali menerima perlakuan yang tidak senonoh untuk memuaskan hasrat dari salah seorang kawanan kelompok itu.
Lantas siapa yang bisa ia harapkan bila bukan dirinya sendiri? Pada akhirnya perempuan memang harus menyelesaikan masalahnya sendiri bukan?
Kisah Marlina hanya satu dari sekian perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual. Kaum wanita memang rentan mengalami kekesaran fisik, pelecehan seksual hingga pemerkosan. Dari data yang di laporkan Komisi Nasional Perempuan pada tahun 2016 terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, 75% atau 10.205 kasus terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 22% atau 3.092 kasus terjadi kekerasan di ranah komunitas, dan terakhir 3% atau 305 kasus di ranah negara. Masih kuatnya budaya partiarki yang diskriminatif – subordinatif dan relasi kuasa yang timpang menyebabkan posisi rentan perempuan terhadap kekerasan yang terjadi ini.
Dibelahan dunia lain, hal serupa menimpa Cyntoia Brown. Kasus yang terjadi di Amerika ini, bermula ketika Cyntoia dipaksa menjadi pelayan seks oleh pacarnya sendiri. Kala itu ia harus melayani agen properti yang bernama Johnny Allen (43), ia memberanikan diri untuk membunuh pelanggannya tersebut karena ia merasa Allen akan kembali memukul dan memperkosanya. Ia divonis hukuman penjara selama 51 tahun.
Saat kasus itu terjadi Cyntoia baru saja berusia 16 tahun, namun penegak hukum malah memvonisnya dengan hukum orang dewasa. Bagaimana anak yang masih di bawah umur di jatuhi hukuman seberat itu? Kebijakan macam apa yang harus diperimbangkan untuk kasus macam ini? (Gina/SM)
review yang menarik, sanggup bikin pembaca jadi penasaran dan kepengen nonton film ini. lanjutkan SM ! Salam Mahasiswa !