Kolase foto pengesahan UU Polri dan aksi demonstrasi pasca pengesahan.
Suaramahasiswa.info, Unisba- Pemeriksaan terhadap massa aksi kembali menjadi sorotan di tengah perubahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bagi mahasiswa, demonstrasi kini tak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga diiringi kekhawatiran akan penggeledahan sebelum aksi dimulai.
Revisi UU Polri Tuai Perdebatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Selasa, (9/6/2026). Pemerintah mengklaim revisi ini bertujuan memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian, tetapi sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perubahan tersebut berpotensi memperluas kewenangan aparat dan berdampak pada ruang demokrasi.
Beberapa poin yang menjadi sorotan meliputi peluang yang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, serta penguatan kelembagaan kepolisian. Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai perubahan tersebut belum menjawab persoalan mendasar, seperti akuntabilitas, pengawasan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain substansinya, proses pembahasan revisi UU Polri juga menuai kritik karena dinilai berlangsung dalam waktu yang singkat. Penetapan RUU Polri sebagai RUU inisiatif pada Rabu, (20/5) hingga penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Sabtu, (4/6) hanya menyisakan lima hari sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, (9/6).
Kritik juga muncul terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut penyusunan revisi UU Polri telah melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil justru menilai proses tersebut belum memberikan ruang partisipasi karena naskah akademik maupun draf RUU tidak dibuka secara resmi kepada publik.
Penggeledahan Massa Aksi Jadi Sorotan
Di tengah polemik revisi UU Polri, praktik penggeledahan terhadap massa aksi kembali menjadi sorotan. Penggeledahan kerap dilakukan aparat sebelum demonstrasi dimulai dengan dalih menjaga keamanan dan mengantisipasi masuknya barang-barang yang berpotensi membahayakan jalannya aksi.
Penggeledahan yang dilakukan pun beragam, mulai dari pemeriksaan identitas, pembukaan tas, hingga pengecekan atribut dan barang bawaan massa aksi. Dalam sejumlah kasus, massa aksi mengaku diminta membuka telepon genggam atau memperlihatkan isi perangkat elektroniknya.
Di Bandung, aksi penolakan Rancangan UU (RUU) Polri diwarnai dengan pertanyaan mahasiswa terkait penggunaan body check pada peserta aksi hingga barikade aparat. Selain itu, sejumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sempat ditangkap oleh aparat saat aksi berlangsung.
Sementara di Jakarta, pada aksi menentang politik dinasti pada tahun 2023, aparat dilaporkan melakukan penggeledahan terhadap massa aksi di Stasiun Gondangdia. Baru-baru ini di Surabaya, menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebanyak 24 orang ditangkap polisi pada saat aksi.
Batas dan Dampak Penggeledahan Aparat Dalam Aksi
Kendati karena alasan keamanan, RUU Polri tidak secara khusus memberikan kewenangan baru yang melegalkan penggeledahan paksa terhadap massa aksi. Kewenangan tersebut tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat dan prosedur penggeledahan dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, praktik penggeledahan dapat meninggalkan dampak psikologis bagi mahasiswa. Rasa waswas akan diperiksa, dicurigai, atau diamankan membuat mereka berpikir ulang untuk mengikuti aksi, sehingga menimbulkan chilling effect atau keadaan dimana seseorang enggan menggunakan haknya karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin diterima.
Penggeledahan harus dilakukan melalui legitimasi hukum yang jelas dan tetap menghormati hak-hak warga negara. Apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau disertai intimidasi, tindakan tersebut berpotensi menciptakan pendekatan yang dinilai represif terhadap peserta aksi.
Pada akhirnya, pengamanan demonstrasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi ruang berekspresi. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang agar demokrasi tetap dapat dirasakan manfaatnya bagi semua orang.
Penulis: Linda Puji Yanti/SM
Editor: Siska Vania/SM
