Hidup ditengah hiruk pikuk perkembangan teknologi yang kian pesat, memang kenyataannya tidak sepraktis yang dipikirkan. Mengapa demikian? Ya tentu saja semakin pelik permasalahan yang ditemukan disebabkan karena dampak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Fenomena menyalurkan keluhan dan uneg-uneg kian beragam seiring perkembangan teknologi. Media sosial salah satu sarana yang dirasa praktis dan memiliki dampak yang signifikan berkenaan perihal yang ingin disampaikan. Menjadi permasalahan ketika menyinggung substansi serta bobot penyampaian kritik dan saran melalui media tersebut, apa wajar dan masih dapat diterima oleh khalayak umum.
Media social bak pedang bermata dua karena selain memberi kontribusi untuk peningkatan kualitas serta mutu seseorang atau suatu instansi terkait terkadang sebagai pemicu timbulnya perbuatan melawan hukum, dalam hal ini sudah seharusnya kita secara bijak memanfaatkan media social yang ada agar maksud dan tujuan dari kritik serta saran tersampaikan tepat pada sasaran.
Berkenaan dengan itu kampus kita sebetulnya sudah memfasilitasi sarana penyampaian pendapat baik secara formal maupun informal diantaranya ialah melalui kotak saran. Saat ditemui di ruangannya ,Dekan Fakultas Hukum Prof. Hj.Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa kotak saran yang ada di fakultas hokum bukan hanya sebagai pajangan namun ada maknanya, meskipun terlihat kosong dan tidak digunakan, kotak saran yang ada di fakultas hukum itu sebagai informasi saja bahwa dalam menyampaikan saran dan kritikan berkaitan kinerja dosen atau segala sesuatu yang ada di fakultas bisa melalui cara sharing atau formal yang tersistem, tidak melulu melalui tulisan. Namun beliau menyayangkan jika keberadaan kotak saran sebagai wadah penyampaian kritik dan saran terkadang hanya segelintir mahasiswa yang menyadari kegunaannya tapi pihak fakultas selalu berusaha mengupayakan sosialisasi secara menyeluruh dan terintegrasi.
Karena hal tersebut tak jarang mahasiswa mengapresiasikan kekecewaan atas kinerja atau fasilitas yang diberikan fakultas melalui media sosial yang dirasa lebih efisien prosedurnya. Cara penyampaiannya mungkin beragam, mengingat karakteristik kerpibadian mahasiswa yang berbeda-beda, termasuk kegamblangan dan gaya bahasa yang ekstrim. Motivasi mereka mengeluh via medsos pun sulit diprediksi, bisa saja murni untuk peningkatan kualitas dan mutu instansi tersebut, bisa jadi ada kepentingan lain berkaitan citra suatu instansi.
Sebagai contoh ada beberapa kasus yang menimpa mahasiswa kita berkaitan dengan cara mereka mengkritik. Seperti halnya ada mahasiswa yang kepergok menyontek tidak terima dengan teguran dosen malah berkeluh kesah di medsos yang gaya penyampainnya dirasa kurang etis oleh dosen yang bersangkutan. Contoh lainnya adalah dosen yang tersinggung karena merasa dilecehkan saat jam perkuliahan atas sikap dan perkataan mahasiswa yang bersangkutan. Seperti yang telah disinggung diawal bahwa gaya penyampaian keluhan yang dialami para mahasiswa itu tidak sama , terlihat berdasarkan karakternya, tapi yang perlu ditekankan disini mengenai gaya penyampaiannya itu sendiri ,apa dan bagaimana yang tepat, kitapun harus bisa memilih dan memilah situasi dan kondisi dari pihak yang dikritik serta duduk perkara yang dikritiknya. Jika kita menilik apa yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik” menyebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Asosiasi orang-orang pada umumnya beranggapan substansi dari pasal tersebut tidak bisa diukur secara objektif,. kritikan itu tidak bisa dipatok dengan pasti mana yang sangat menyinggung dan menyudutkan, itu tergantung respon serta penilaian tiap orang pada substansi kritikannya serta kaidah norma yang berkembang di masyarakat.
Mengenai sanksi yang diberikan bagi mahasiswa khususnya terkait gaya penyampaian keluhan yang bermaksud memberi kritikan dan saran, Dekan Fakultas Hukum menambahkan bahwa sanksi ada karena untuk memberi efek jera agar mahasiswa yang bersangkutan itu tidak mengulanginya serta sebagai pembelajaran supaya lebih dewasa dan bijak dalam bersikap.selain itu sebagai gambaran buat mahasiswa lain agar tidak melakukan tindakan yang serupa. Dengan kata lain sanksi itu tingkatannya bermacam-macam tidak serta merta langsung pada sanksi yang paling berat. Pihak fakultas biasanya memberikan pemahaman pada yang bersangkutan setelah menimbang duduk perkara serta latarbelakang masalahnya, setelah itu baru dapat memutuskan bagaimana seharusnya.
Oleh sebab itu, mawas diri, cerdik menilai situasi kondisi, serta bijak dalam menyalurkan kritikan dan saran melalui media social perlu diperhatikan. Mengingat penilaian gaya peyampaian kritik dan saran itu bersifat subjektif, Pada dasarnya mungkin ada ketidaksamaan persepsi saja mengenai baik buruknya kritikan yang disampaikan, jadi hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran masing-masing pihak baik yang mengkritik maupun yang dikritik dengan melihat segala sesuatunya dari sisi positifnya. (Rimma A/SM)

sungguh di sayangkan apabila kita mahasiswa FIKOM khususnya, tidak cerdas dalam menggunakan media sosial dalam hal penyampaian kritik kita terhadap suatu instansi atau apapun itu. bukan hanya terhadap instansi kritik yang akan kita alamatkan kapada individupun harus kita pikirkan. bagaimana tidak media sosial adalah sebuah media online yang tentunya dapat di akses oleh seluruh pengguna media sosial itu sendiri meskipun ada fasilitas di media sosial yang memungkinkan postingan kita di lock sehingga tidak semua pengguna sosial media bisa mengaksesnya tetap saja ini salah, karena tetap saja beberapa orang akan meneruskan postingan itu dan nantinya menjadi bisa di akses banyak orang. mengenai kritik terhadap dosen dengan gaya penyampaian yang saya rasa tidak mencerminkan bahwa kita atau siapapun yang melakukannya bukan mahasiswa ilmu komunikasi tentu sangat di sayangkan. padahal sudah selayaknya kita sebagai mahasiswa ilmu komunikasi tentu tahu bagaimana cara menyampaikan kritik yang baik. dan harus di perhatikan bahwa meskipun dita sedang dalam era demokrasi bukan berarti kita bebas menggunakan bahasa yang tidak layak dalam hal penyampaian kritik. kita bangsa yang bermoral apalagi kita adalah manusia beragama sudah sepatutnya kita memperhatikan apa yang kita ingin katakan. adapun sebuah instansi ataupun individu yang menjadi sasaran kritik kita melakukan penyimpangan atau kesalahan tentu kita bisa melakukan tindakan yang lebih baik, ketimbang menyuarakan kata-kata yang kurang etis dan bahkan tidak mencerminkan latar belakang pendidikan kita. segala bentuk penyimpangan ataupun kesewenangan memang perlu di kritik atau bahkan di lawan, tapi caranya yang harus kita perhatikan. jangan sampai niat kita memperbaiki malah menambah permasalahan yang nantinya berdampak buruk bagi citra kampus kita sendiri. jadi itu saya minta tolong kepada kawan-kawan di suara mahasiswa untuk bisa lebih mencerdaskan mahasiswa fikom utamanya, termasuk saya sendiri. agar kedepannya mahasiswa dan termasuk saya bisa lebih baik dalam menyampaikan kritik ataupun keluhan-keluhan.
sungguh di sayangkan apabila kita mahasiswa FIKOM khususnya, tidak cerdas dalam menggunakan media sosial dalam hal penyampaian kritik kita terhadap suatu instansi atau apapun itu. bukan hanya terhadap instansi kritik yang akan kita alamatkan kapada individupun harus kita pikirkan. bagaimana tidak media sosial adalah sebuah media online yang tentunya dapat di akses oleh seluruh pengguna media sosial itu sendiri meskipun ada fasilitas di media sosial yang memungkinkan postingan kita di lock sehingga tidak semua pengguna sosial media bisa mengaksesnya tetap saja ini salah, karena tetap saja beberapa orang akan meneruskan postingan itu dan nantinya menjadi bisa di akses banyak orang. mengenai kritik terhadap dosen dengan gaya penyampaian yang saya rasa tidak mencerminkan bahwa kita atau siapapun yang melakukannya bukan mahasiswa ilmu komunikasi tentu sangat di sayangkan. padahal sudah selayaknya kita sebagai mahasiswa ilmu komunikasi tentu tahu bagaimana cara menyampaikan kritik yang baik. dan harus di perhatikan bahwa meskipun dita sedang dalam era demokrasi bukan berarti kita bebas menggunakan bahasa yang tidak layak dalam hal penyampaian kritik. kita bangsa yang bermoral apalagi kita adalah manusia beragama sudah sepatutnya kita memperhatikan apa yang kita ingin katakan. adapun sebuah instansi ataupun individu yang menjadi sasaran kritik kita melakukan penyimpangan atau kesalahan tentu kita bisa melakukan tindakan yang lebih baik, ketimbang menyuarakan kata-kata yang kurang etis dan bahkan tidak mencerminkan latar belakang pendidikan kita. segala bentuk penyimpangan ataupun kesewenangan memang perlu di kritik atau bahkan di lawan, tapi caranya yang harus kita perhatikan. jangan sampai niat kita memperbaiki malah menambah permasalahan yang nantinya berdampak buruk bagi citra kampus kita sendiri. jadi itu saya minta tolong kepada kawan-kawan di suara mahasiswa untuk bisa lebih mencerdaskan mahasiswa fikom utamanya, termasuk saya sendiri. agar kedepannya mahasiswa dan termasuk saya bisa lebih baik dalam menyampaikan kritik ataupun keluhan-keluhan.