Ilustrasi penyempitan ruang sipil melalui pembungkaman suara rakyat (Ilustrasi: Raisa Aleyda Nurunnisa/Job)
Suaramahasiswa.info, Unisba- Indonesia mengakui dirinya sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercermin dalam sila keempat Pancasila serta Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Namun, sepanjang Prabowo-Gibran dilantik pada Oktober 2024 hingga saat ini, berbagai laporan menunjukkan fakta berbeda dari demokrasi yang dijanjikan. Amnesty International Indonesia, mencatat berbagai bentuk pelanggaran mulai dari kekerasan aparat, serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis hingga masyarakat adat serta represi lainnya yang melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Pembungkaman ekspresi semakin terasa nyata ketika 5.538 orang massa aksi dari sejumlah gelombang demonstrasi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Maret 2025), aksi buruh (Mei 2025), hingga kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Agustus 2025) menjadi korban kekerasan aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah demokrasi Indonesia benar-benar menjamin kebebasan berpendapat, atau justru mulai membatasi ruang kritik?
Bukti Pembungkaman Rakyat Sipil
Bukti pembungkaman ekspresi dan pendapat sipil tidak hanya terjadi pada aksi yang dilakukan secara langsung namun, mulai merambah di ruang digital. “Sebenarnya penangkapan yang demonstrasi lebih banyak, sih. Tapi ada juga yang di dunia maya, misalnya pemegang akun atau juga yang ditangkap karena membuat postingan,” ujar Heri Pramono, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung pada Jumat, (10/4).
Menurut laporan World Press Freedom Index 2025, tingkat kebebasan pers di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Situasi ini turut dipengaruhi oleh keberadaan pasal-pasal karet bersifat multitafsir, seperti Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam Undang-Undang (UU)Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan yang lentur dalam mengatur penyebaran informasi elektronik membuka peluang munculnya tuduhan terkait kebencian atau permusuhan. Akibatnya, tidak sedikit pengguna media sosial yang mengekspresikan pendapatnya di ruang digital justru terjerat proses pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Wawan Hermawan misalnya, yang divonis tujuh bulan penjara setelah mengunggah ulang konten ajakan demonstrasi di media sosial Instagram. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS juga menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi akibat kritik tajamnya di podcast.
Tidak hanya di dunia maya, kasus mahasiswa ITB yang ditangkap akibat meme politik menjadi contoh nyata bagaimana ekspresi melalui seni pun dapat berujung kriminalisasi. Musik pun tidak luput, Rhoma Irama, Band Sukatani, dan Efek Rumah Kaca adalah contoh nyata seniman yang karyanya pernah dilarang karena menjadi corong kritik sosial.
Selain itu, tuntutan dan ancaman datang kepada komika seperti Pandji Pragiwaksono. Melalui pertunjukan Mens Rea, Pandji berhasil mengangkat isu politik, kebijakan negara, hingga perilaku elite dengan gaya satire yang menggugah banyak orang.
Menurut Cholil Mahmud, vokalis sekaligus gitaris dari grup musik pop Efek Rumah Kaca menilai jika ruang seni memang dapat mengganggu kekuasaan pemerintah dalam bentuk yang berbeda. “Film misalnya, itu juga dikontrol pemerintah, ada banyak lembaga yang bisa mengontrol atau mengendalikan karena film itu sangat mudah mempengaruhi dan mengatasi masyarakat,” ujarnya Selasa, (7/4).
Ekspresi tersebut tentu menerima berbagai upaya pembungkaman, mulai dari teror hingga perizinan tampil dipublik yang sengaja dipersulit oleh pemerintah. “Ya, banyak ya, macem-macem. Udah ancaman kalau bersuara itu nanti diancam diteror baik dirinya, keluarga, saudara-saudaranya, belum lagi kalau kena doxing,” ujar Cholil.
Lebih jauh, Cholil menilai pembungkaman telah berkembang menjadi pola yang terstruktur, termasuk pengendalian opini publik dan tekanan terhadap ruang seni. Meski demikian, ia menekankan bahwa kritik tetap perlu disuarakan melalui berbagai cara sebagai upaya menjaga demokrasi.
Senada dengan itu, Heri juga menegaskan bahwa pembungkaman terhadap kritik bukan lagi sekedar gejala, melainkan telah menjadi praktik yang sistematis. Puluhan orang telah divonis akibat menyampaikan pendapat, sementara ratusan lainnya mengalami penangkapan sewenang-wenang, baik dalam aksi demonstrasi maupun di ruang digital.
Gejala penyempitan demokrasi terlihat dari perubahan cara pandang terhadap kritik. Perbedaan pendapat mulai dilabeli negatif, suara kritis dicurigai, dan ekspresi publik ditekan secara halus maupun terbuka. Akibatnya, tercipta jarak yang semakin lebar antar negara dan masyarakat.
Demokrasi Indonesia yang Digerus Militerisme
Dibalik rentetan kasus pembungkaman tersebut, terdapat kesadaran politik rakyat yang meningkat seiring dengan kemajuan penyebaran informasi melalui teknologi. Hal tersebut diiringi pula dengan lemahnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), otonomi daerah, hingga jaminan kebebasan sipil yang merupakan tanda kemunduruan demokrasi.
Menilik latar belakang militer Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto turut menjadi sorotan dalam membaca arah pemerintahannya. Dalam 100 hari pertama, sejumlah posisi strategis diisi oleh figur berlatar belakang militer, memperluas keterlibatan aparat dalam jabatan sipil. Selain itu, program pembekalan bertajuk The Military Way bagi para menteri menunjukkan upaya penanaman disiplin dan loyalitas ala militer dalam birokrasi sipil.
Menimpali hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara, Valerianus Beatae Jehanu menyetujui jika latar belakang militer Prabowo memengaruhi gaya kepemimpinannya. “Prabowo bahkan jadi diaspora, keluar negeri sebagai pengusaha, harusnya Ia mengenal berbagai bentuk cara berelasi atau memimpin. Namun ya, kalau melihat apa yang terjadi sepanjang Prabowo menjadi presiden, saya kira mana yang lebih dominasi, ya gaya kepemimpinan militer,”
Lebih lanjut, gaya kepemimpinan militer yang dianut tidak menyediakan ruang diskusi dan kritik warga. “Itu akan membentuk gaya kepemimpinannya jadi terbiasa memberi perintah dan melaksanakan perintah. Di sana yang tidak ada ruang diskusi jadi antara atasan dan bawahan pilihannya adalah siap salah atau siap saja gitu, hanya itu ya kultur militer,“ ujar Valerianus.
Senada dengan itu, Heri mengutarakan jika keterlibatan militer dalam jabatan sipil tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menyoroti upaya tersebut telah dilakukan pada rezim sebelumnya dan kembali menguat, terutama melalui kebijakan UU TNI yang baru saja disahkan.
“Bagi saya, melihat keterlibatan militer dalam jabatan sipil itu pertama, dari background ya. Terus yang kedua, memang upaya ini enggak cuma se-tiba-tiba itu, tapi ada hal yang menjadi faktor, beberapa orang terlibat dalam militerisme di Orde Baru itu dimasukkan ke jabatan sipil dalam area pemerintahan Prabowo, satu sisi lagi yang paling krusial itu adalah ketika revisi UU TNI,” ujarnya.
Survei yang dilakukan oleh Center of Economic dan Law Studies (CELIOS) pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa 63% dari 1.338 responden masyarakat dan 120 jurnalis merasa pemerintahan kini menerapkan pendekatan militeristik. Hal ini semakin mengungkapkan bahwa telah berlangsung sentralisasi kekuasaan yang bercorak militeristik dalam penyempitan ruang partisipasi sipil.
Franz Magnis Suseno, seorang dosen dan filsuf menilai bahwa kondisi kebebasan ekspresi dan berserikat di Indonesia saat ini belum bisa disebut sebagai krisis. Hal ini terlihat dari masih adanya kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan kritik kepada pemerintah bagi mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), konferensi rektor, hingga kelompok agama.
Meskipun begitu, menyuarakan kritik juga tidak bisa dikatakan sepenuhnya aman. “Kebebasan menyatakan pendapat masih ada, tetapi jika terlalu keras mengkritik bisa saja ditindak,” ujar Franz Magnis Suseno, Rabu (18/4).
Hal ini diperkuat oleh Zen Rahmat Sugito dalam perspektif yang lebih tajam. Menurutnya. kebebasan berekspresi bukan hanya soal bisa menulis atau tidak tetapi apakah ekspresi yang ingin disampaikan bisa beredar dengan aman tanpa resiko kriminalisasi.
Zen menyoroti bahwa kini marak jejak digital dijadikan alat bukti untuk menjerat seseorang secara pidana. “Ada 700-an orang menjadi tersangka setelah demonstrasi Agustus kemarin, banyak sekali yang ditangkap karena jejak digitalnya,” ujarnya, Rabu (18/3).
Tidak hanya itu, Franz Magnis Suseno juga berpendapat minimnya partai oposisi berdampak pada pengkajian lebih lanjut terhadap legislasi di Indonesia. Akibatnya, pasal bermasalah dan rentan digunakan untuk kriminalisasi lolos tanpa kritik mendalam.
Keduanya memberi gambaran yang sama bahwa Indonesia belum dapat disebut sebagai negara yang anti kritik. Tetapi keduanya sepakat bahwa kondisi demokrasi saat ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, karena ruang berekspresi mulai mengalami penyempitan.
Nasib Indonesia sebagai Negara Otoritarianisme
Dilansir dari Democracy Report Edisi 10 oleh Varietis of Democracy (V-Dem Institute), Indonesia mengalami kemunduran demokrasi dan melabeli Indonesia sebagai negara otokrasi elektoral sejak tahun 2024. Hal ini mengalami pergeseran dari sebelumnya sebagai negara demokrasi elektoral.
Negara otokrasi elektoral ditandai dengan adanya pemilihan umum (Pemilu) multipartai untuk eksekutif. Namun, pelaksanaanya mengalami kecacatan dari pemilu yang bebas dan adil, dominasi kontrol pemerintahan oleh eksekutif, serta kebebasan berekspresi dan berserikat yang tidak terpenuhi.
Dalam sistem demokrasi yang diakui Indonesia, kebebasan berpendapat dan kritik publik merupakan salah satu mekanisme utama untuk mengontrol kekuasaan. Namun, dalam praktik di Indonesia, kecenderungan pembungkaman kritik dan perlawanan masih terjadi dan mengarah pada otoritarianisme.
Otoritarianisme ditandai sebagai kekuasaan yang terpusat serta pembatasan kebebasan sipil dan politik, termasuk pengekangan terhadap oposisi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Dalam kajian akademik, rezim otoriter juga cenderung menekan kedaulatan rakyat dan mengontrol informasi serta proses politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Valerianus menegaskan bahwa Indonesia perlu mewaspadai gejala yang mengarah kepada otoritarianisme, fenomena yang saat ini menjadi tendensi global. “Kalau istilah saya hardware itu tetap demokrasi tapi software otoritarian. Nah. ini yang kemudian yang bisa dibaca dalam riset competitive authoritarianism,” tuturmya.
Ketika ruang kritik menyempit, partisipasi publik ikut menurun. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut fenomena ini sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat memilih diam karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum atau sosial.
Menurut Cholil, rasa takut di masyarakat adalah sesuatu yang nyata dan terbentuk dari berbagai tekanan dan ancaman. Minimnya respon publik terhadap tindakan represif menunjukkan adanya ketakutan kolektif yang semakin mengakar. Akibatnya, kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin dalam demokrasi justru mengalami pembatasan.
Sama dengan itu, Heri menilai hal itu menjadi tanda bahwa negara mulai menjauh dari prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. “Antara kedepannya paling bahaya itu, ya demoralisasi massal ketika memang masyarakat sipil sudah tidak lagi dapat percaya terhadap proses demokrasi, adanya penyempitan ruang sipil bahkan kalau sekarang ada tahapannya penghilangan ruang sipil ya,” ungkapnya.
Dalam bentuk sederhana, Valerianus mengkhawatirkan kesadaran warga negara yang bergeser menjadi kesadaran penduduk. Ia membedakan antara warga dan penduduk dengan warga sebagai mereka yang sadar akan hak dan kewajiban, sementara penduduk hanya berdiam diri ketika ada masalah yang terjadi.
Oleh karena itu, menyelamatkan ruang kritik menjadi hal yang mendesak. Dimulai dari warga sendiri dengan Interaksi dan refleksi rutin. Bersuara daripada tidak sama sekali.
Jika otoritarianisme terus berlanjut, Indonesia sebagai negara demokrasi hanya berujung dengan kehancuran tanpa kemanusiaan. “Otoritarianisme bisa kita lihat bukan sebagai wajah yang tampak langsung tapi sebagai fitur. Dan itu bisa menyelinap di negara yang kesannya masih sebagai negara demokrasi sekalipun,” tegas Valerianus.
Reporter: Raisa Aleyda Nurunnisa & Deila Noer Habiba/Job
Penulis: Siti Nur Halizah/Job
Editor: Siska Vania/SM
