Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa FH Unisba Ricuh, Pembahasan PD/PRT Ditunda” yang dipublikasikan pada tanggal 1 Mei 2026, kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
- Penggunaan istilah “pemberhentian dengan tidak hormat” dalam pemberitaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme administratif dan organisatoris internal organisasi yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), khususnya terkait status keanggotaan dan pelaksanaan kewajiban jabatan.
- Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana maupun proses hukum di luar organisasi, melainkan merupakan langkah administratif dalam rangka menjaga keberlangsungan dan tertib organisasi.
- Organisasi senantiasa menjunjung prinsip kehati-hatian, etika, serta menghormati setiap pihak dalam setiap proses yang berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dengan hormat memohon kepada redaksi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pemberitaan dimaksud, guna mencegah berkembangnya kesalahpahaman di masyarakat.
Kami menyampaikan hal ini sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga kondusivitas bersama.
Demikian surat balasan ini kami sampaikan. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 2 Mei 2026
Ketua Dewan Amanat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Nurul Fauziah
Lampiran Surat Hak Jawab:
Catatan Redaksi:
Redaksi Suara Mahasiswa telah melakukan verifikasi lebih lanjut terkait pemberhentian tidak hormat terhadap Ketua Umum DAM-FH sebelumnya, Noursoul Bigel dengan rincian sebagai berikut:
- Nursoul Bigel benar adanya diberhentikan dari kepengurusan DAM-FH secara tidak terhormat berdasarkan Surat Keputusan DAM-FH No.006/SK/DAM-FH/IV/2026. sesuai dengan Pasal 27 PD/PRT Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung tentang Berakhirnya Keanggotaan DAM-FH.
- Keputusan tersebut diambil melalui rangkaian prosedural yang sah dikarenakan ketidakhadiran Nursoul Bigel dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Ketua DAM-FH tanpa tekait tindak pidana maupun proses hukum di luar organisasi.
- Surat SK pemberhentian tidak terhormat tersebut dibacakan dalam sidang pleno Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Luar Biasa (MMFHLB) oleh Steering Committee serta disaksikan oleh utusan dan peserta sidang.
- Narasumber Ridho Satria sebagai anggota Komisi C DAM-FH dengan jelas dan sadar mengatakan melalui wawancara pada Kamis, 30 April 2026 jika Nursoul Bigel diberhentikan dari keanggotaan secara tidak terhormat karena meninggalkan tanggung jawab jabatannya tanpa konfirmasi alasan yang jelas.
Atas tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam pemberitaan terkait alasan dan latar belakang pemberhentian tidak hormat Nursoul Bigel dari keanggotaan DAM-FH, redaksi mohon maaf jika dapat menyebabkan kesalahpahaman terhadap pendapat dan pandangan pembaca. Terima kasih.
Redaksi.
