Suaramahasiswa.info, Unisba–Setelah berjuang selama delapan tahun, warga Dago Elos akhirnya mendapat secercah harapan untuk dapat menguasai kembali tanahnya. Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan yang menyatakan bahwa Muller CS divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan pada Senin, (14/10) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tepatnya Jalan L.L.R.E. Martadinata No.74-80, Kota Bandung.
Hakim PN Bandung mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur pemalsuan surat dan dokumen yang dalam hal ini terkait tanah Dago Elos. Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Angga Sulistia selaku Koordinator Forum Dago Melawan mengungkapkan bahwa bersatunya warga menjadi kunci utama dalam meraih kemenangan ini. Walaupun begitu, Angga memastikan agar warga tidak berlarut dalam kemenangan dan dapat melanjutkan perjalanan untuk mendapat penguasaan tanah secara utuh.
“Endurance kita memang sangat dibutuhkan. Lebih dari delapan tahun kita berjalan, secercah harapan pun tiba, namun kami pun meyakinkan supaya kita tidak terlarut dengan kemenangan ini karena perjuangan kami tentunya masih ada beberapa tahap sampai hak atas tanah itu murni diperoleh secara berkekuatan hukum” ujarnya saat diwawancarai pada (14/10).
Selain itu, Angga berharap kasus Dago Elos ini dapat menjadi sebuah inspirasi nyata bukan hanya berdasarkan teori dan keniscayaan, melainkan karena proses yang panjang. Sehingga ia menilai kasus sengketa tanah di daerah lainnya dapat dimenangkan pula oleh warga.
Setelah keputusan persidangan kali ini, ia menjelaskan bahwa selanjutnya mereka akan mulai mempersiapkan bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Sebagai informasi, kasus perdata sengketa tanah Dago Elos sebelumnya dimenangkan oleh pihak Muller CS.
“Jadinya nanti akan kita gunakan (hasil putusan sidang perkara kali ini-Red) di Peninjauan Kembali yang kedua. Sementara itu, kita pun akan beranjak ke individu-individu lain di belakang Muller yang akan kita laporkan di Polda Jawa Barat berikutnya,” ungkap Angga.
Senada dengan Angga, salah satu Warga Dago Elos, Novi Mulyani merasa kurang puas terhadap putusan sidang karena terdakwa tidak mendapat hukuman maksimal. Menurutnya, itu tidak sebanding dengan hal yang telah mereka perjuangkan. Namun, Novi pun menganggap putusan kali ini menjadi penting karena Muller CS terbukti salah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama perjuangannya dengan warga lain dapat terjaga karena dilakukan secara konsisten. “Pertama support, semangatin satu persatu warga, karena jujur memang ini tantangan terbesar kami, karena ini bukan kecil yah, orang gede semua, mafia tanah, cuman kita support meskipun ada yang nyinyir ya, yang penting kita masih berjuang segini, warga masih mau alhamdulillah,” ucap Novi pada Senin, (14/10).
Di sisi lain, warga Dago Elos lainnya, Lia Piltasari juga merasa bahwa putusan sidang perkara ini tidak sebanding dengan perjuangan mereka. Walaupun begitu, ia mensyukuri karena hakim sudah membuktikan bahwa Muller Bersaudara itu bersalah.
Lia pun berharap kasus Dago Elos dapat membuktikan bahwa mafia tanah memang ada. “Kita bisa membuktikan terus bahwa mafia tanah itu ada, daerah-daerah lain yang emang tergusur yang merasakan hal yang sama kami rasakan saat ini bisa melawan juga,” pungkasnya pada Senin, (14/10).
Reporter: Nabila Khairunnisa Gunawan/SM & Sausan Mumtaz Sabila/SM
Penulis: Vanyssa Mutya Anggraeni/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM