Ilustrasi area badan yang rentan menjadi target kejahatan seksual. (Ifsani Ehsan/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Membuka tahun 2020, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia yang di klaim sebagai predator seksual paling jahat di dunia oleh Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard.
Hal ini kembali menambah data catatan kejahatan seksual yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Menelisik pada tahun 2019, Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ada 1.136 kasus pencabulan, 762 kasus pemerkosaan dan 394 kasus pelecehan seksual yang terjadi di ranah publik atau komunitas. (Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah.)
Untuk data spesifik terkait kasus kejahatan seksual di perguruan tinggi, sebetulnya belum ada angka pasti. Namun, Tirto, Vice Indonesia, dan Jakarta Post pernah melakukan penelitian terkait hal ini kepada 79 kampus di Indonesia. Mereka mendapatkan 174 korban yang bersedia bercerita mengenai hal tersebut.
Melansir dari Jurnal UKM Lex Scientia, kejahatan seksual di kampus seringkali diukur dengan moral dan nafsu birahi dari pelaku, padahal ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban juga memegang peranan penting. Di mana pelaku merasa berhak melakukan kejahatan seksual karena korban dianggap sebagai objek yang pantas untuk dilecehkan. Ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku biasanya terjadi dalam bentuk hubungan antara dosen dan mahasiswa.
Kejahatan Seksual di Unisba
Suara Mahasiswa membuat kuisioner mengenai kejahatan seksual di Unisba, karena kami menemukan indikasi kejahatan seksual yang terjadi di kampus biru ini. Kuisioner ini disebarkan per 25 Agustus 2019 hingga 3 Januari 2020, dengan 324 responden dari 10 fakultas di Unisba.
Terdapat 207 mahasiswa pernah mengalami kejahatan seksual di kampus. Kejahatan verbal paling mendominasi dengan persentase sebanyak 74,8 persen, diikuti oleh fisik 46,4 persen, isyarat 13,2 persen, dan psikologis 15,2 persen.
Kami membagi ke dalam tiga skala dalam kejahatan seksual ringan, sedang, dan berat. Skala kejahatan seksual ringan, persentase terbesar yaitu pelaku mengeluarkan siulan atau suara menggoda sebesar 48,2 persen. Kejahatan seksual sedang, persentase terbesar adalah membicarakan organ vital sebanyak 40 persen, dan untuk skala kejahatan seksual berat, yaitu secara fisik seperti dicolek, dicubit, dan diremas bagian vital mendapatkan persentase terbesar yaitu 67,9 persen.
Pelaku kejahatan seksual juga turut kami pertanyakan kepada korban. Pelaku tertinggi dari kejahatan seksual di kampus adalah oleh mahasiswa dengan persentase 51,1 persentase, dilanjutkan birokrat kampus 17,8 persen, dan juru parkir, satpam, dan cleaning service sebanyak 8,1 persen.
Terkait respon yang diberikan oleh para korban, mereka cenderung melawan para pelaku kejahatan seksual, hal ini terbukti dengan 45,5 persen korban melawan, 21,7 persen korban memilih untuk diam, 20,7 persen korban memilih curhat kepada teman atau rekannya, dan 12,1 persen memilih melapor untuk merespon ketika dilecehkan secara seksual.
Payung Hukum terkait kejahatan Seksual di Kampus
Contoh kasus kejahatan seksual yang dialami mahasiswa Univesitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Payung hukum yang digunakan adalah non-litigasi atau hukum diluar pengadilan. Dilansir dari Tirto, UGM dianggap cuci tangan karena menyelesaikan kasus ini menggunakan jalur damai. Mereka melakukan kesepakatan non-litigasi karena dianggap menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak korban dan mencegah terjadi tendensi kriminalisasi terhadap korban.
Fenomena-fenomena tersebut yang menjadikan sebagian korban enggan untuk melapor terkait kejahatan seksual yang dialami. Aturan mengenai kejahatan seksual sebenarnya tercantum dalam KUHP pasal 285-289. Namun pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai kejahatan seksual yang dilakukan.
Ketika dimasukan dalam delik aduan, akan menjadi rancu ketika sebuah delik yang dikonstruksikan sebagai delik biasa dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian seperti yang dilakukan oleh pihak kampus. Faktor lain yang membuat KUHP ini rancu adalah ketika kejahatan seksual yang terjadi hanya sebatas verbal dan non verbal saja, tanpa adanya kegiatan pemerkosaan.
Dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa alat bukti yang dianggap sah adalah; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Lebih jauh di dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa keterengan seorang saksi tidak mencukupi sehingga dibutuhkan lebih dari itu, sesuai dengan prinsip “satu saksi bukanlah saksi”. Tidak adanya saksi menyebabkan sukarnya pembuktian dilakukan oleh korban.
Jika bentuk kejahatan dilakukan dengan pemerkosaan, sangat mungkin dilakukan visum untuk dijadikan sebuah bukti. Jika kejahatan berupa rabaan atau remasan pada bagian tertentu, sulit kemungkinan untuk dijadikan bukti. Tidak heran banyak pelaku yang tetap bebas dan sulit untuk diproses secara hukum.
Penulis: Tazkiya Fadhiilah
Editor: Ifsani Ehsan Fachrezi