![](https://suaramahasiswa.info/wp-content/uploads/2017/10/Transportasi-Online-1.jpg)
Pak Iman salah satu pengemudi transportasi online menunggu penumpang di depan Kampus Unisba Tamansari pada Kamis (12/10/2017). Berdasarkan kesepakatan Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) pada Senin (9/10) Transportasi online ini dilarang beroperasi sementara. Khiyarotun Nisa salah satu mahasiswa kedokteran tidak sepakat dengan pemberhentian transportasi ini. (Ressy/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Berdasarkan kesepakatan Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) pada Senin (9/10), angkutan online dilarang beroperasi sementara. Perihal ini, warganet membuat petisi tidak setuju soal dilarangnya transportasi online beroperasi. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menanggapi petisi ‘Cabut Larangan Transportasi Online di Bandung’ melalui akun media sosial instagram miliknya.
Terkait angkutan online ini Ridwan Kamil menjelaskan terdapat empat poin yaitu;
Menurut Ridwan Kamil kemajuan teknologi tidak bisa dihentikan, seperti halnya handphone yang menggantikan warung telepon. Pasalnya pengaturan regulasi adalah murni kewenangan pusat bukan pada level teknis pemda tingkat dua.
Keputusan dari Dishub Provinsi Jawa Barat, menurutnya bukan hanya Kota Bandung yang merasakan dampak melainkan 26 kota juga. Ia menuturkan tujuannya adalah mensosialisasikan kepada semua pihak baik di level kota maupun kabupaten.
Ridwan Kamil mengaku Pemerintah Kota Bandung akan menerima masukan dari warga terkait dinamika untuk dicermati bijak oleh pihak provinsi dan pemerintah pusat. Ia berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan karena hal ini.
Terakhir, Ridwan Kamil berpesan kepada warga untuk menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait angkutan online yang dibatalkan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dengan maksud agar menjaga kondusifitas kota.
Sedangkan dalam laman Tempo[dot]co, Ridwan Kamil mengatakan akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat. “Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi,” pungkasnya.
Pemberlakuan soal pemberhentian sementara transportasi online ini juga menuai tanggapan dari mahasiswa Unisba. Mahasiswi Fakultas Kedokteran Unisba, Khiyarotun Nisa mengakui transportasi online jauh lebih efektif dibanding konvensional dan menolak adanya pemberhentian transfortasi online. “Kalau angkutan umum tuh suka ngetem, ojek juga mahal. Jadi emang berharap di transportasi online,” ujar mahasiswi angkatan 2017 ini.
Nisa menambahkan, pemerintah harus dapat mengayomi kedua belah pihak baik online maupun konvensional. Menurutnya kedamaian harus dapat diciptakan nantinya guna menyelesaikan masalah yang tak kunjung surut.
Sedikit berbeda dengan Nisa, Irsyad Luqman mengungkapkan perkembangan teknologi yang semakin pesat seharusnya tidak terlalu dipermasalahkan bagi angkutan konvensional. Pasalnya masyarakat seharusnya dapat mengikuti zamannya sendiri. “Mungkin angkutan umum nantinya bisa diperbaiki lagi fasilitasnya. Kalau saya pribadi sih lebih memilih untuk naik angkutan umum kalau tidak terburu-buru. Sebaliknya kalau kepepet, ya naik transportasi online,” tutup mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi 2017 itu. (Fadhis/SM)