
Illustrasi: Penetapan di dalam statuta perihal Logo Unisba.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Unisba telah menetapkan ketentuan baru logo pada Selasa, 20 Februari 2018 lalu. Sekertaris Yayasan Unisba, Irfan menjelaskan tidak adanya penggantian logo melainkan penetapan dan penyesuaian kata yang melingkar di logo. Ia mengatakan kata yang melingkar di luar logo ada penyatuan kata.
Logo sebelumnya terdapat kata ‘Universitas Islam [titik] Bandung’ yang mana frase ‘Universitas Islam’ terpisahkan dengan titik. “Menurut ahli bahasa kalau Universitas Islam terus [titik] Bandung, artinya Universitas Islam yang ada di Bandung. Padahal seharusnya itu menyatu dalam satu kalimat,” ungkap Irfan pada Rabu (25/4).
Dalam statuta Unisba pasal 9 terurai lambang berbentuk Ka’bah terdiri dari tiga bagian dengan susunan 3/16 bagian atas berwarna hitam, 1/16 bagian tengah berwarna putih dan 12/16 bagian bawah berwarna hitam, dilingkari tulisan “Universitas Islam Bandung” berwarna hitam.
Arif menambahkan, logo yang sudah di tentukan harus berlaku mulai sekarang hingga ke depannya. Mahasiswa pun diwajibkan menggunakan standar ketentuan logo. “Kedepannya setelah keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia turun kita akan mengganti logo di tugu gerbang, kita akan pararelkan.”
Selain itu, standarisasi penetapan logo akan berlaku pula di yayasan maupun fakultasnya masing-masing. “Nah kalo nanti itu bakalan kaya masing-masing gitu, misal di dalam logonya setelah kata Universitas Islam Bandung, nanti di bawahnya ada tambahan kata, semisal yayasan, Fakultas Ilmu Komunikasi, Ekonomi,” Kata Arif ketika di wawancarai di ruangannya.
Mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi, Dayna Aulia menanggapi adanya penerapan standarisasi logo dinilai baik, namun yang harus diutamakan adalah sosialisasinya.”Jadi, pihak unisba harus kasih tahu standar yang benar itu bagaimana. Supaya mahasiswa tahu dan gak bingung waktu ngerjain tugas,” ucapnya.