
Mimbar bebas calon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presma unisba, Kamal Rahmatullah dan Muhammad Setyadiharja di Gedung Ahmad Saddali Kampus I Unisba pada Senin, (17/2). (Foto: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM).
Suaramahasiswa.info, unisba— Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Bandung (Unisba) terpilih, Kamal Rahmatullah memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran aturan yang ditujukan kepadanya. Tuduhan tersebut meliputi dugaan belum aktivasi dan permasalahan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditempel di Sekretariat Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU). Kamal menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar aturan apapun.
“Sebenarnya, yang saya lihat adalah indikasi atau dugaan terkait dua hal tersebut. Pertama, dugaan bahwa saya belum aktivasi. Kedua, terkait IPK dari Kang Tedi yang ditempel di DAMU. Setelah saya teliti, saya merasa tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Kamal saat diwawancarai pada Rabu, (26/2).
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah meminta surat keterangan mahasiswa aktif di website Sistem Informasi (Sisfo) lalu dikirim melalui email pribadi. Terkait aktivasi yang terdata di Pengembangan Sistem Informasi dan Teknologi (Psitek) Unisba, Kamal mengatakan bahwa belum aktivasi bukan berarti berstatus mahasiswa tidak aktif.
“Ketika memang belum mengaktivasi juga tidak diartikan sebagai mahasiswa tidak aktif gitu atau mahasiswa cuti. Itu kan hanya karena disitu ada menjelang libur atau pada saat libur memang ada tenggat waktu untuk bisa mengaktivasi kembali, lalu saya pun mengaktivasi kembali hari itu ketika memang di cek, apa, ya, kaya diriset kembali terus mengaktivasi barulah di tanggal sekian, ada aktivasi.” Ucapnya.
Selain itu, Kamal menambahkan bahwa ia telah mengonfirmasi kepada Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU) dan pihak DAMU. Menurutnya, kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Warek Rektor (Warek) III Unisba, Amrullah Hayatudin angkat bicara mengenai hal ini. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya mencari kebenaran ke berbagai pihak dan mengonfirmasi hal ini ke BPPU secara langsung. Amrullah melanjutkan, bahwa aturan tidak hanya hitam dan putih melainkan ada juga ranah kebijaksanaan dari pemangku kebijakan.
“Aturan itu kan tidak hitam putih, ada ranah yang hanya dia memang bisa kebijaksanaan dan lain sebagainya, terkait dengan mekanisme karena memang tidak ada lagi dan lain sebagainya, kemudian misalkan ini untuk aktivasi, ini untuk libur kemudian dan lain sebagainya itu perlu bertabayyun.” ucapnya saat diwawancarai pada Selasa, (25/2).
Di sisi lain, Suara Mahasiswa telah berupaya menghubungi Ayub Bakar Shidiq selaku Ketua BPPU. Namun hingga tulisan ini terbit, ia tidak memberikan jawaban.
Amrullah ungkap bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan ulang atas dugaan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa ia mencoba berpikir bahwa mungkin saja bila DAMU atau BPPU melakukan perubahan persyaratan hingga Kamal dapat diloloskan.
Selain itu, menurut Amrullah, bahwa perubahan syarat dinilai lebih baik dibandingkan terjadi kekosongan jabatan. “Tapi kalau bapak mandang, ya, sambil berjalan kenapa tidak diselesaikan. Kalau ada masalah nanti, ini (kongres, Red) kan forum tertinggi itu KBMU. Kalau mau digugat oleh ini ditolak oleh ini ya di sini (kongres, Red),” ujarnya.
Amrullah pun menyampaikan bahwa dalam situasi sulit seperti ini, kebijaksanaan dan kearifan dari Ketua DAMU sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan, jika tidak ada calon Presma yang memenuhi syarat IPK 2,75, maka persyaratan tersebut bisa diturunkan menjadi 2,25, namun harus melalui rapat dan bukan keputusan personal.
Demisioner Ketua DAMU yang saat itu menjabat ketika Kamal terpilih, Muhammad Hanif Musyaffa menyatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk pihaknya melakukan klarifikasi atas dugaan Presma dan Wapresma terpilih yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut karena mereka telah membuat forum resmi di sidang pleno 4 kongres dan pihaknya telah memiliki bukti BAP jika dibutuhkan untuk ditunjukan.
“Kalau klarifikasi kan kita sudah menyediakan ruang di Kongres. Kan tadi di pleno 4 kalau misalnya ada yang tidak setuju untuk penetapan presma ya bisa disengketakan di situ. Contoh misalnya, kan makanya memang untuk klarifikasi tidak perlu klarifikasi karena sudah disediakan ruang formal,” Ujarnya pada Rabu (26/02).
Sementara itu, Kamal menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal BEMU serta birokrasi yang ada. “Saya akan fokus pada pembenahan internal BEMU dan birokrasi agar lebih baik lagi. Ini penting untuk memastikan semua informasi di tingkat fakultas dapat dipahami dengan baik oleh BEMU.” Ujarnya.
Kamal juga mengatakan bahwa ia telah menyiapkan konsep rapat koordinasi rutin antar kementerian minimal dua bulan sekali. Rapat ini bertujuan untuk memantau perkembangan program kerja setiap kementerian serta mitra mereka di BEM Fakultas (BEMF) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Reporter: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/Job, Siska Vania/Job, & Sopia Nopita/SM.
Penulis: Siska Vania/Job
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM