
Ilustrasi seorang mahasiswi tengah mengakses view[dot]unisba[dot]ac[dot]id untuk melihat nilai miliknya, pada Kamis (1/3/2018). Pasalnya, beberapa fakultas terlambat memasukan nilai ke sistem.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Sistem penilaian Universitas Islam Bandung kembali mengalami kendala dalam proses input nilai. Hal ini diakibatkan masih adanya kerterlambatan dalam proses input nilai, hingga Kamis (1/3). Beberapa mahasiswa pun mulai mengeluh akan telatnya nilai mereka yang keluar. Berbagai akibat pun dirasakan oleh mereka akibat kelalaian ini.
Mahasiswa Fakultas Hukum 2017, Jafran Lutfi menjelaskan bahwa ia masih menunggu nilai yang tak kunjung muncul. Menurutnya, Ia sudah mendapatkan hasil total Satuan Kredit Semester (SKS), namun masih ada satu mata kuliah yang nilainya belum terupdate. Jafran menyayangkan jika dosen itu tak kunjung mengumpulkan nilai, maka ia akan mendapat nilai C.
Sama halnya dengan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi 2016, Robby Suparyogie menceritakan keluhannya tentang sistem penilaian ini. Menurutnya, ia belum mendapatkan nilai dari keseluruhan mata kuliah dan mengganggu ketika masa perwalian. “Kalau saya dari sembilan mata kuliah baru lima yang keluar nilainya. Itu sangat menggangu pada proses perwalian karena nilai keseluruhan belum ada,” ujarnya.
Kepala Seksie Akademik Fakultas Ilmu Komunikasi, Wiki Angga Wiksana, menjelaskan bahwa pihak fakultas sudah mengupayakan untuk memasukan dan memberi masa tenggang hingga tanggal 26 Januari lalu. Wiki menjelaskan lebih lanjut, bahwa hampir 100 persen Dosen Fikom sudah mengumpulkan nilai sebelum masa tenggang. “Proses input nilai ini pastinya memakan waktu lama, karena proses yang tidak sederhana dan hanya dikerjakan oleh dua orang operator,”
Kepala Bagian Pusat Pengolahan Data (Puslahta), Agus Mumung mengutarakan telatnya proses input nilai karena para dosen di beberapa fakultas tak kunjung mengumpulkan nilai. Adapun dosen yang memasukan nilai melebihi masa tenggang yang telah ditentukan oleh pihak universitas. Agus menambahkan masih banyak dosen yang meminta perpanjangan waktu untuk memasukan nilai hingga Jum’at (2/3).
“Jika pihak Puslahta telat mengumpulkan nilai ke Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristekdikti), maka nilai yang tak kunjung dikumpulkan tidak dianggap oleh pemerintah,” tuturnya. (Ifsani/Job)