
Ilustrasi berhijab. (Febrian/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Buku pedoman akademik 2018/2019 tidak memuat ketentuan berhijab bagi mahasiswi Unisba. Padahal sejak tahun akademik 2014/2015, ketentuan berhijab selalu dicantumkan dalam buku pedoman akademik. Kasie Akademik, Iyan Bachtiar menjelaskan hal itu karena keteledoran universitas. “Itu kesalahan pengetikkan,” ujarnya pada Kamis (7/2).
Iyan mengaku tidak mengetahui akan hal ini. Menurutnya aturan hijab dalam buku pedoman memang seharusnya tercantum. Dalam hal ini ia akan meningkatkan lagi ketelitian agar tidak terulang hal yang sama. “Walaupun tidak ada di buku pedoman, mahasiswi Unisba harus tetap menggunakan hijab, karena berhijab merupakan aturan agama Islam.”
Wakil Rektor III, Asep Ramdhan Hidayat menganggap ketentuan berhijab itu merupakan tata kehidupan di kampus Unisba. Menurut Asep, penggunaan hijab wajib hukumnya karena Unisba merupakan kampus berbasis Islam. “Tidak perlu melihat Surat Keputasan (SK), harus sadar diri saja.”
Staff Kementerian Agama BEMU, Sri Hardianti mengatakan ketentuan berhijab memang sudah mulai dicantumkan dalam buku pedoman akademik 2015, sedangkan pada buku pedoman akademik 2018 tidak dicantumkan. Hal itu, kata Sri memang sudah menjadi permasalahan tentang masalah berhijab. “Tadinya akan diadakan audiensi untuk membahas permasalahan tersebut, namun sampai saat ini masih belum terlaksanakan.”
Mahasiswa Fakultas Syari’ah, Retno Dwi Novi menanggapi perihal keteledoran universitas seharusnya selalu ada pengecekan ulang, apalagi hal tersebut penting. “Unisba itu kan Islam dan hijab itu kewajiban, jadi hal seperti itu harus tercantumkan,” ungkap mahasiswa angkatan 2016.
Reporter: Shella Mellinia Salsabila
Penulis: Shella Mellinia Salsabila