Seorang mahasiswi Unisba sedang berorasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dalam aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dilaksanakan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU), hari Senin (26/10/2020). Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aksi sebelumnya yang digelar pada, Selasa (6/10) hingga Kamis (7/10). (Foto: Ahmad Fadlan/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) kembali menggelar aksi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada, Senin (26/10). Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aksi tolak UU Ciptaker yang digelar pada, Selasa (6/10) hingga Kamis (7/10).
Presiden Mahasiswa (Presma) Unisba, Taufik Sirajuddin Aksi mengatakan ada tiga poin tuntutan yang dibawa. Pertama, KBMU ingin terus mengawal berjalannya roda pemerintahan. Kedua, KBMU menolak UU Ciptaker dan meminta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Ketiga, menuntut pihak keamanan negara agar tidak melakukan tindak represif kepada massa aksi.
Taufik lanjut menjelaskan aksi ini digelar untuk memantik kembali pergerakan di Kota Bandung dalam penolakan terhadap UU Ciptaker. Aksi akan berlanjut hari Selasa (27/10) hingga Rabu (28/10) dengan kemungkinan bergabung bersama Perguruan Tinggi lain. “Kita akan terus melakukan penggiringan opini maupun penyadaran kepada publik bahwasanya hari ini benar benar keadaanya sangat genting,” Ujarnya.
Menurut salah satu mahasiswa Unisba, Laroyba aksi ini penting untuk diadakan sebab tanggapan dari pemerintah tidak memuaskan. “Ada poin-poin yang harus diperjuangkan, makanya kita turun lagi turun lagi tuh belum ada proses dari bapak dan ibu dewan khususnya daerah Jawa Barat ini,” jelasnya.
Senada dengan Laroyba, mahasiswa Fakultas Dakwah, Ervina Rizqi Purwaningrum mendukung tiga poin tuntutan yang dibawa KBMU. Ia mengatakan akan tetap konsisten mengikuti aksi penolakan UU Ciptaker ini hingga benar-benar dibatalkan. “Vina akan tetap konsisten mengikuti aksi penolakan UU Ciptaker ini hingga benar-benar dibatalkan,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Fadlan
Penulis: Sophia Latamaniskha
Editor: Ifsani Ehsan Fachrezi