Konferensi pers dilakukan pihak Unisba untuk menanggapi kasus dugaan arisan bodong yang menyeret mahasiswanya. (Foto: Syifa Khoirunnisa/SM)
Suaramahasiswa, Unisba— Dugaan arisan bodong dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Bandung (Unisba) mencuat saat akun X dengan nama pengguna @deepzly mengunggah sebuah utas pada Rabu, (1/11). Pihak kampus pun menggelar Konferensi Pers dan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku kasus tersebut merupakan mahasiswa aktif Unisba.
“Walaupun terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif Unisba, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan institusi atau pihak Unisba. Dalam hukum dan tindak pidana perbuatan yang dilakukan itu merupakan tanggung jawab pribadi,” jelas Rektor Unisba, Edi Setiadi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Rektorat Unisba pada Jumat, (03/11).
Meskipun begitu, Edi mengatakan bahwa Unisba tidak tinggal diam karena terduga pelaku dan sebagian besar korbannya merupakan mahasiswanya. Pihak Unisba pun melakukan mediasi yang dihadiri oleh Firmansyah selaku Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unisba, tujuh orang korban dari mahasiswa FEB, dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PBKH) Unisba pada Jumat, (3/11).
Melalui mediasi ini, pihak Unisba mengaku akan memfasilitasi para korban yang membutuhkan bantuan selama proses hukum. Fasilitas yang akan diberikan adalah pendampingan oleh pengacara atau ahli hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Menurut Firmansyah, kasus ini disebabkan oleh ketidakmampuan terduga pelaku dalam mengolah dan membayar uang yang diinvestasikan dengan nominal besar dalam waktu yang singkat. Ia juga menuturkan bahwa kerugian terbesar yang dialami korban mencapai 60 juta rupiah. Namun, itu pun masih total dengan jumlah uang yang sudah dikembalikan oleh terduga pelaku.
Edi menambahkan, jika nantinya terduga pelaku yang merupakan mahasiswa aktif Unisba dilaporkan dan diproses oleh hukum, maka pihak Unisba akan melakukan skorsing agar terduga pelaku dapat berkontribusi dan memenuhi proses hukum dengan baik. Namun, jika pelaku ditetapkan menjadi terdakwa, maka pihak kampus akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba.
Sudut Pandang Korban
Salah satu korban kasus arisan ini, Mawar (bukan nama asli), mengatakan bahwa dirinya pertama kali mengikuti arisan pada akhir Juni 2023. Ia mengalami kerugian mencapai 6,5 juta rupiah. Saat ini Mawar telah melakukan laporan secara individu, namun laporan tersebut ditolak oleh pihak berwajib dengan berbagai alasan.
Senasib dengan Mawar, Andi (bukan nama asli), juga menjadi korban kasus ini dengan kerugian sebesar 23 juta rupiah. Dirinya pun membuat laporan kepada pihak berwajib setelah pertemuan antara para korban dengan pelaku tidak juga menemukan titik tengah.
“Jadi salah satu korbannya itu ada yang jadi temannya pelaku juga. Sama pelaku temannya disuruh koordinir dan dibuat grup Whatsapp buat para korbannya gitu. Akhirnya kita ke rumahnya di hari Selasa, (26/09), dan pelaku menyanggupi buat bayar kerugian korban, akhirnya kita buat surat perjanjian” jelas Andi saat diwawancara pada Jumat, (03/10).
Andi melanjutkan jika surat perjanjian tersebut berisi kesanggupan pelaku untuk membayar kerugian para korban hingga hari Sabtu, (30/09) dan jika tidak ditepati, mereka akan datang lagi ke rumah pelaku. Namun, hingga hari yang ditetapkan, terduga pelaku belum juga melunasi kerugian dari para korban.
Pada pertemuan kedua, Andi bersama korban lainnya dengan jumlah yang lebih besar kembali mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, terdapat Organisasi Masyarakat (Ormas) dan juru bicara yang mengaku sebagai Polisi di rumahnya. Menurutnya hal itu adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi keributan.
Setelah para korban menagih perjanjian sebelumnya, terduga pelaku menyanggupi untuk membayar sebesar 15 juta rupiah terlebih dahulu. Meskipun begitu, pihak bersangkutan menolak menandatangani surat perjanjian yang lebih resmi. Para korban pun balik menolak menerima uang tersebut dengan pertimbangan akan kurangnya kekuatan hukum untuk menuntut pelaku mengembalikan sisa kerugian lain.
Tidak menemukan titik temu, para korban kembali mendatangi rumah terduga pelaku di hari lain. Pada pertemuan ketiga, terduga pelaku dan pihak keluarga pelaku telah pasrah dan tidak mempermasalahkan jika kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib. Akhirnya, para korban membuat laporan secara individu mengenai kerugian masing-masing kepada pihak berwajib.
“Awalnya memang kita mau buat laporan bareng, jadi diwakilkan sama satu orang tapi menyangkut semua korban gitu. Tapi setelah kita ngobrol dan konsultasi ke pengacara, cara supaya laporannya cepat naik dan diproses, lebih baik laporannya dibuat secara individu tapi dalam waktu rentang yang berdekatan. Jadi, pihak berwajib nerima laporannya tiap hari dan bisa lebih sigap.” jelas Andi.
Edi mengatakan bahwa pihak Unisba akan terus memantau kasus ini hingga selesai agar tidak berpengaruh kepada mahasiswa yang lain. Selain itu, pihak kampus juga akan mengundang terduga pelaku serta orang tuanya untuk menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong berupa lelang arisan ini.
Reporter: Tsabit Aqdam Fidzikrillah, Farhan Anfasa Hidayat, Syifa Khoirunnisa, Melani Sri Intan/SM
Penulis: Adelia Nanda Maulana/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM