
Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) tengah melakukan aksi mimbar bebas di depan Gedung Rektorat Unisba, Jalan Tamansari No. 20 sebelum diarahkan ke Gedung Student Center untuk melaksanakan audiensi terbuka dengan pihak Rektorat pada Senin (24/01/2022). (Foto: Siti Sayyidah Suryaningsih/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) melakukan aksi mimbar bebas di depan Gedung Rektorat Universitas Islam Bandung (Unisba) Jalan Tamansari No. 20, pada Senin (24/01). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas bagi mahasiswa yang belum bisa membayar Infaq Kuliah Tetap (IKT). Aksi ini dilanjutkan dengan audiensi bersama pihak rektorat yang bertempat di Gedung Student Center Unisba.
Audiensi tersebut membahas tuntutan yang diajukan oleh KBMU, salah satunya tuntutan perpanjangan waktu bagi mahasiswa yang kesulitan membayar IKT. Menurut Wakil Rektor (Warek) II, Atih Rohaeti, batas waktu pembayaran IKT menyesuaikan dengan jadwal perwalian, yaitu sampai Rabu (26/01). Jika perpanjangan melewati batas waktu tersebut, maka akan berpengaruh pada jadwal perkuliahan yang sudah ditetapkan.
Meski begitu, Atih menambahkan jika pembayaran IKT masih bisa dilakukan sampai Rabu (09/02) bertepatan dengan hari terakhir batal tambah. “Saya sudah koordinasi dengan Warek I bahwa pembayaran IKT masih bisa dilakukan hingga tanggal 9 Februari,” jelas Atih pada Senin (24/01).
Terkait hasil audiensi yang sudah disampaikan, Formatur Presiden Mahasiswa, Darlingga Prasetio menyatakan bahwa KBMU masih harus memperjuangkan mahasiswa yang belum membayar IKT, meskipun jangka waktu pembayaran sudah diperpanjang. “Berbicara poin tuntutan tentunya kita harus sadar kalau hak kita masih ada, ketika sudah mencapai tujuannya maka kita harus memperjuangkannya.” Ujar Darlingga pada Senin (24/01).
Darlingga melanjutkan bahwa KBMU akan mengadakan rapat umum dan audiensi lanjutan mengenai aksi yang dilakukan hari ini. Namun, untuk waktu pastinya ia masih harus melakukan koordinasi dengan pihak Rektorat.
Pewarta: Putri Mutia Rahman
Penulis: Muhammad Khaira Faiq
Editor: Tazkiya Fadhiilah Khoirunnisa