Berdasarkan hasil musyawarah bersama, STP BEM-U ditunda hingga Sabtu depan (30/3), yang disahkan lewat ketuk palu Pimpinan Umum Sidang Lucky Ananto Wibowo. “Sidang di-pending hingga Sabtu depan, tertanggal 30 Maret,” kata Lucky, sesaat sebelum mengetuk palunya.
Anggota Komisi A DAM-F Hukum Fadhil Muhammad Wuda menanggapi, dengan diadakannya penundaan sidang diharapkan kedepan agar lebih kondusif. Mengingat jumlah kehadiran qourum yang tidak mencukupi setengah lebih satu dari seluruh utusan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Alangkah baik kalau acara ini memang diundur tanggal 30 nanti. Kita mengambil sisi positifnya, berharap undangan yang datang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Ketua DAM-U Fadhil Muhammad sepakat sidang ditunda lantaran kodisi psikologi peserta persidangan yang tak memungkinkan untuk lanjut. “Sidang akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret, pukul 07.00 WIB. Mengenai lokasi persidangan, secepatnya akan kami beritahu Senin lusa (25/3),” tambahnya. (Sugiharto/SM)

