Potret ruang sidang kasus pengeroyokan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Bandung (Unisba) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. Cihapit, Kota Bandung pada Kamis, (16/10). (Foto: Dokumentasi Pribadi).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) berinisial H pada Juli lalu kini memasuki tahap persidangan tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Perkara 852/Pid.B/2025/PN Bandung. Salah satu dari dua terdakwa, yaitu MT mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unisba didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, MT telah melalui tiga persidangan yakni, sidang dakwaan (2/10), sidang eksepsi (9/10), dan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa MT dan AF (16/10). PH terdakwa MT, Dinan Pandini ungkap jika hasil putusan eksepsi PH atas dakwaan JPU akan ditetapkan pada Kamis, (23/10).
“Nggak ada yang spesial, cuma tadi sanggahan aja dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kita,” ujar Dinan saat diwawancarai pada Kamis, (16/10).
Dinan menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Selain itu, ia akan menghadirkan dua saksi lain di luar tujuh saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meringankan terdakwa.
Ia melanjutkan, selama proses hukum berlangsung, pihak Unisba telah melakukan mediasi untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa. “Kalo dari Unisba terakhir koordinasi kapan ya, bukan koordinasi sih, lebih ke mediasi menyampaikan aspirasi dari temen-temen mahasiswa sekitar dua minggu lalu,” kata Dinan.
Sementara itu, Hengky (Bukan nama sebenarnya-Red) selaku teman dekat MT dari Fikom Unisba menilai persidangan kali ini kurang memuaskan karena hasil eksepsi yang dibacakan pekan lalu disanggah JPU. Menurutnya, sejak sidang pertama hingga ketiga, pembacaan eksepsi telah disampaikan dengan cukup jelas.
Lalu, Hengky mengatakan pihak fakultas tidak ikut menghadiri persidangan kali ini. “Tadi fakultas ada ke teman saya minta fotoin persidangan, pengen tau kabar salah satu terdakwa (MT-Red). Menurut saya, dia nggak di DO (Drop Out-Red) udah Alhamdulillah meskipun nggak sepenuhnya ikut serta (mengeroyok-Red) cuma saya yakin, pasti dibantu,” ujarnya pada Kamis, (16/10).
Di sisi lain, baik dari pihak H maupun terdakwa telah berkoordinasi melalui penasehat hukum masing-masing. Pihak terdakwa juga telah mengupayakan untuk mediasi namun, hingga kini belum ada keputusan yang jelas.
Hengky berharap, terdakwa dapat memperoleh keadilan yang objektif. “Harapan saya sendiri, terduga terdakwa ini diberikan keadilan seadil-adilnya, dan harapan terbesar kita semua mereka bisa bebas. Kasus ini kalo dibilang sebenarnya, mereka itu seperti kambing hitamnya lah. Harapannya diberikan keadilan sama diberikan putusannya aja.” Tutupnya.
Reporter: Sopia Nopita/SM
Penulis: Muhammad Chaidar Syaddad/SM
Redaktur: Sopia Nopita/SM
Catatan Redaksi: Terdapat perubahan pada berita sebelumnya dengan judul “Eksepsi Ditolak, Sidang Pengeroyokan Mahasiswa Unisba Berlanjut” yang diterbitkan pada Jumat, (17/10).
Dalam pemberitaan tersebut tertulis bahwa majelis hakim telah menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (16/10). Keterangan tersebut tidak benar berdasarkan pernyataan Penasehat Hukum kepada redaksi. Putusan eksepsi belum ditetapkan dan dijadwalkan pada Kamis, (23/10).
Redaksi telah menyunting isi berita dan judul pada Sabtu, (18/10), agar sesuai dengan fakta yang benar. Kami mohon maaf atas kesalahan data dan penulisan sebelumnya.
