Potret audiensi perwakilan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Fakultas Teknik, Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba dengan pihak Satgas PPKPT Unisba terkait penangkapan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi di Gedung LPPM lantai 5, Jalan Hariangbanga No. 4, Tamansari, Kota Bandung, pada Selasa, (31/09) (Foto: Wiam Fadlul Rahman/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba- Mahasiswa Fakultas Teknik dan Ilmu Komunikasi (Fikom) melakukan audiensi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta pihak terkait Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Rabu, (1/10). Audiensi tersebut membahas mengenai pendampingan salah satu mahasiswa Fikom berinisial MT yang ditahan akibat kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unisba pada Juli lalu.
Sebelumnya, diketahui jika MT telah ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi sejak Rabu, (30/7). Kini, MT menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 tepatnya Jl. Jakarta No.29, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung untuk kemudian menghadiri sidang pertama berupa pemeriksaan laporan pada Kamis, (2/10).
Kerabat MT, salah satu mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2022, Amar (Bukan nama sebenarnya) mengungkapkan audiensi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian kekecewaan terhadap Universitas. “Karena kami beberapa mahasiswa Fikom juga merasa apa ya, kurang dilindungi oleh pihak universitas sendiri. Saat teman-teman kami ada yang terlibat dalam kasus ini, seperti tidak ada perlindungan dari Satgas maupun dari Universitas.” Ucapnya pada Rabu, (1/10).
Selanjutnya, Amar menuntut sikap kampus untuk mendahulukan penanganan kasus yang berkaitan dengan mahasiswa secara internal sebelum melibatkan pihak luar. Kampus seharusnya berperan menjadi mediator antara dua pihak yang berperkara dan menciptakan ruang aman bagi mahasiswa.
Adapun setelah audiensi terlaksana, pihak Amar akan tetap menindaklanjuti pernyataan dari Universitas. “Kalau tidak ada pernyataan atau tindakan tegas dari universitas mereka mengambil sikapnya bagaimana, kami akan melakukan aksi-aksi lanjutan, mau audiensi atau aksi lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Dinan Pandini selaku kuasa hukum MT berharap pihak kampus dapat memberikan bantuan tenaga ahli untuk membantu mahasiswa yang mengalami perkara hukum saat ini. Ia juga mempertanyakan alasan pihak Universitas yang tidak ikut mendampingi MT ketika dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian.
Dinan sendiri menginginkan perkara ini untuk diselesaikan tanpa pengadilan. “Saya pengen restoratif, keduanya bukan hanya satu karena memang setelah nanti mungkin ada vonis hakim nah, itu yang menjadi dampaknya, mantan narapidana itu.” Ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu, (1/10).
Terakhir, Amar berharap Unisba kedepannya bisa melindungi hak-hak mahasiswa sebagaimana mestinya. “Harapan saya sebagai mahasiswa unisba ya kampus bisa melindungi hak-hak mahasiswanya dan menjaga mahasiswanya lah, sebagaimana tugas dari kampus tersebut menjadi rumah yang aman dan melindungi mahasiswanya sendiri,” pungkasnya.
Reporter: Wiam Fadlul Rahman/SM
Penulis: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM
