Potret Ruang Sidang Perkara Tahanan Politik dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L.L.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, (22/1). (Foto: Linda Pujiyanti/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sejumlah sidang terhadap Tahanan Politik (Tapol) telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, (22/1). Perkara yang disidangkan meliputi kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa berinisial M, R, dan Z, serta kasus salah tangkap yang menjerat beberapa orang termasuk MF, JO, dan MJ.
Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE
Penasehat Hukum (PH) terdakwa M, Fajril ungkap bahwa persidangan telah memasuki tahap sidang pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa yang diterima oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menuntut terdakwa dengan pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Adapun, M dijerat UU ITE karena diduga mengunggah kritikan kepada pihak kepolisian dan sidang putusan hakim akan dilanjutkan pada Kamis, (29/2). “Didakwakan UU ITE pasal 45A, tapi menurut Mahkamah Konstitusi (MK) yang boleh menafsirkan, kalau ada yang ingin dipidana itu harus memenuhi adanya akibat kerusuhan atau kekerasan. Nah, klien kami tidak ada satu pun fakta yang diajukan dipersidangan ada orang atau kelompok yang tersinggung,” jelas Fajril pada Kamis, (22/1).
Di sisi lain, Rika selaku orang tua dari M ungkap jika M ditangkap karena mengunggah makian kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya terkena tembakan peluru karet di kakinya. “Waktu itu kan dia ikut demo ya, terus kena peluru karet di kakinya, terus dia itu posting di Instagram atau Tiktok dan dia pakai tulisan kena peluru karet, nah seperti itu,” ujar Rika saat diwawancarai pada Kamis, (22/1).
Setelah adanya unggahan tersebut, delapan polisi datang ke rumah M untuk membawanya ke Polsek Daerah (Polda) guna menjalani pemeriksaan. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan M sebagai terdakwa dan ditahan sejak empat bulan lalu.
Tidak hanya M, menurut Parijem selaku orang tua terdakwa R juga mengatakan hal yang serupa. R ditangkap karena menyebarkan video di lokasi demo melalui pesan grup serta status WhatsApp sehingga dituntut satu tahun penjara.
Padahal, menurut ParijemParijem anaknya tidak berniat menumbuhkan ujaran kebencian pada aparat ataupun mengajak demonstrasi. “Pertama karena ikut demo terus R diminta buat video sama temannya, terus sama R di share di grup, dia mungkin bikin status juga. Tapi R kan, enggak punya niat menghasut atau membenci aparat atau dengan buat status biar ramai hayu pada ikut demo gitu kan, enggak ada sama sekali,” ucapnya pada Kamis, (22/1).
Sementara itu, persidangan R dan Z yang seharusnya menjadi ajang pembelaan harus ditunda disebabkan PH terdakwa belum mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Wiwin selaku orang tua Z juga ikut menyayangkan berkas bukti yang disiapkan PH masih belum selesai disiapkan.
“Sebenarnya kita sambil menunggu PH tapi karena PH itunya belum beres dan karena Jaksa Hakimnya sudah menunggu akhirnya Z pembelaan sendiri, ya mungkin dia dengan seadanya saja membela dirinya sendiri. Ya Alhamdulillah beres kan, nanti kita baru mulai lagi Kamis, (29/1), mudah-mudahan lancar,” jelas Wiwin pada Kamis, (22/1).
Wiwin, Parijem, dan Rika berharap anak-anaknya bisa mendapatkan keadilan sehingga bisa bebas dan menjalankan kehidupan sehari-harinya. “Saya ingin anak saya bebas itungannya bebas di lima bulan ini, mungkin nanti di tanggal (1/2) bisa bebas, tanggal (2/2) kalau itungan. Ibu berharapnya demikian lah, kan tuntutannya setahun, jadi ya berharapnya jangan sesuai tuntutanlah, maksudnya kalau lima bulan alhamdulillah lah gitu,”harap Rika.
Sidang Kasus Salah Tangkap
Dilaksanakan pada hari yang sama, sidang kasus salah tangkap terhadap delapan orang terdakwa pun telah memasuki tahap Pledoi. Andi Daval Patiroi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai PH dari tiga orang terdakwa atas inisial nama MF, JO dan MJ mengatakan jika PH dan para terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis
Adapun, menurut Andi dakwaan yang dituduhkan JPU terkait kerusakan fasilitas maupun serangan kepada pihak kepolisian tidak dapat dibuktikan meskipun mereka menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. “Polisi itu memang tidak bisa menjelaskan bahwa yang dilakukan terdakwa memang mengakibatkan tadi luka. Jadi, makanya kami berkesimpulan bahwa kesaksian polisi ini cenderung diseragamkan, terlebih di berkas perkara dari seluruh saksi yang ada, keterangan itu hampir sama,” ungkap Andi pada Kamis, (22/1).
Lanjutnya, terdakwa juga mengaku mendapat kekerasan selama proses penangkapan yang disanggah oleh pihak kepolisian. JPU juga menyoroti keterlibatan terdakwa dalam mengikuti aksi pastinya akan menimbulkan kerusuhan sehingga didakwa berdasarkan Pasal 170 Ayat 1.
Nyatanya, Aang Rahman, orang tua terdakwa MF mengatakan bahwa anaknya tidak mengikut demonstrasi dan hanya berjalan-jalan disekitar lokasi. “Ya kaget, anak saya awalnya jarang keluar. Lagian kalau pun dia gaul juga pasti sama temen-temen nya dari pesantrenan. Makanya saya kaget, lagian waktu itu udah berapa hari dari penangkapan baru saya tahunya, kaget campur sedih,” ucapnya pada Kamis, (22/1).
Aang dan Andi pun berharap, terdakwa bisa bebas dan kembali berbaur dengan masyarakat. “Saya harap ini segera bebas kalau gitu soalnya kan anak saya enggak, bukan demo murni cuma kebawa aja. Tujuannya juga main bukan demo dan sekarang waktunya udah lama juga ya, inginnya segera dibebaskan,” tutup Aang.
Reporter: Linda Pujiyanti, Dandi Pangestu Rusyanadi, Kelvin Rizqi Pratama/SM
Penulis: Sopia Nopita/SM
Redaktur: Adelia Nanda Maulana/SM
