Suaramahasiswa.info, Unisba- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggugurkan permohonan sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara) pada Selasa, (30/7). Sidang tersebut menggugat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas penetapan tersangka pemalsuan dokumen kepada Muller Bersaudara.
Dalam putusannya disebutkan bahwa sidang Pra Peradilan ini digugurkan karena sidang Pokok Perkara sudah berlangsung. Diketahui pula sidang Pokok Perkara pertama yang menyangkut sengketa ini telah dilakukan pada hari yang sama sebelum sidang Pra Peradilan tersebut.
Sementara itu, sebelumnya permohonan sidang Pra-Peradilan sempat dijadwalkan untuk dilaksanakan minggu lalu, pada Senin (22/7). Namun, sidang tersebut ditunda hingga hari ini karena ketidakhadiran pihak termohon, Polda Jabar.
Dalam pers rilis yang disebar oleh Forum Dago Melawan menyatakan Muller Bersaudara telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berdampak pada perampasan lahan warga Dago Elos dengan luas 6,35 Ha. Hasil sidang pra peradilan pun mengundang rasa haru Warga Dago Elos yang telah mengawal sengketa tanah ini sejak 2016 lalu.
Salah satu warga Dago Elos, Angga Sulistia Putra mengatakan sidang yang berlangsung ini sesuai dengan harapannya. Angga berharap kedepannya hakim dapat bertindak secara objektif dan berhati-hati dalam kasus ini karena telah menjadi atensi publik.
“Sesuai dengan apa yang diharapkan, pertama sidang pokok perkara akan tetap dilangsungkan dan para pihak hadir, alhamdulillah tidak ada pengunduran. Kemudian sidang pra peradilan gugur demi hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, Lia sebagai Warga Dago Elos juga merasa senang karena pengadilan telah berhasil menegakkan keadilan. “Semoga kedepannya keadilan tetap ditegakkan, tidak hanya keluarga Dago, tapi juga keluarga lain yang mengalami hal sama seperti kami,” katanya saat diwawancarai pada Selasa, (30/7).
Reporter: Linda Puji Yanti & Sopia Nopita/SM
Penulis: Alfira Putri Marchelina Idris/SM
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM