Suasana Mahasisawa yang Tampak Memasuki Gerbang Utama Universitas Islam Bandung (Unisba). (Foto: Salzi Rais Putra Koswara/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba- Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, dalam proses perekrutannya terkesan tertutup karena sosialisasinya tidak masif.
Wakil Rektor (Warek) III, Amrullah Hayatudin mengatakan sebelumnya Unisba telah membentuk tim penyeleksi yang anggotanya meliputi tiga Tenaga Pendidik (Tendik), dua tenaga kependidikan dan dua mahasiswa untuk menyaring calon anggota Satgas PPKS. Kemudian, Surat Permohonan Utusan diberikan pada Kamis (02/06/2022) kepada seluruh Fakultas untuk memberikan rekomendasi calon satgas PPKS.
“Kami sudah memberikan Surat Permohonan kepada setiap Fakultas untuk memberikan delegasinya. Namun sampai saat ini hanya beberapa fakultas baru mengirimkan nama-namanya.” Ucapnya saat diwawancarai di Gedung Kemahasiswaan pada Senin (01/08/2022).
Ia melanjutkan terkait kriteria pembentukan tim Satgas akan sesuai dengan lima poin yang tercantum pada Surat Permohonan Utusan. Namun pada poin C yang berbunyi “mahasiswa yang tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual” tidak ada cara signifikan dalam memastikan dan menjaminnya. Menurutnya, hal tersebut hanya bisa bergantung kepada kejujuran saja.
“Masa di Unisba mau berbohong gitu ya, jadi kalau dia mengatakan jujur tidak pernah melakukan kejahatan seksual ya sudah saja. Kalau misalkan ternyata dia berbohong urusan itu bukan di kita.” Ungkapnya.
Terkait aturan bentuk kejahatan seksual sendiri pihak Universitas akan tetap berpegang kepada ketentuan Permendikbud. Namun tetap dengan menambahkan nilai-nilai sesuai pedoman Islam sehingga perlu peninjauan ulang. Salah satu contoh aturan tersebut yaitu tindakan seksual yang dilakukan atas dasar saling suka, dimana dalam Islam suka atau tidak suka hal tersebut adalah salah.
“Tindak kejahatan seksual yang dilakukan suka sama suka kan kalau dalam Islam tetap tidak diperbolehkan.” Ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Menteri Sosial Politik (Mensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU), Fiery Andrian mengatakan jika BEMU akan mengadakan konsolidasi terkait pendelegasian anggota Satgas. Konsolidasi akan dilakukan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) dan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas (DAMF).
“Dalam minggu ini kami akan mengadakan konsolidasi agar Fakultas mengirimkan delegasi anggota satgas dengan tidak asal-asalan dan sesuai dengan peraturan tertulis yang dibuat oleh pihak Universitas.” Jelasnya.
Amrullah mengatakan setiap aturan yang disiapkan Unisba masih dalam proses pengkajian. Ia berharap adanya tim satgas dan peraturan yang dilandasi dengan pedoman islam menjadikan civitas akademika Unisba lebih takut dalam melakukan tindak kejahatan seksual.
Reporter: Melani Sri Intan
Penulis: Melani Sri Intan
Editor: Putri Mutia Rahman