Foto: Dokumentasi Unit Kegiatan Jepang
Suaramahasiswa.info, Unisba – Beberapa komunitas di Unisba sedang menjalani proses menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ifandi Kirnarata menjelaskan, terdapat Unit Kegiatan Jepang, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi dan Pramuka Unisba yang dalam proses. Ifandi mengatakan, ada tiga tahap untuk pendirian UKM yang diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Terdapat tiga tahap yang diatur di Pasal 40 PD, tahap pertama yakni mengenai struktur pengurus calon UKM, setidaknya harus ada perwakilan dari tiga fakultas. Tahap kedua tentang laporan kegiatan pengurus ke Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU). “Kegiatan dulu selama setahun yang jelas, perkembangan dari komunitas itu dikontrol sama BEMU,” ucap Ifandi saat diwawancara via media sosial pada Senin (5/6).
Selanjutnya pada tahapan ketiga, BEMU melapor kepada Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU). Jika disetujui DAMU akan mengesahkan pada saat kongres, komunitas yang bersangkutan harus hadir untuk melaporkan perkembangannya kepada peserta kongres. “Sedangkan Kemahasiswaaan hanya diberi tahu informasi pembentukan UKM tersebut,” ungkap Ifandi.
Adietya Adiguna selaku ketua Pramuka Unisba menanggapi, sebaiknya regulasi tentang koordinasi kepada Kemahasiswaan itu diadakan. Menurutnya, terkadang dari Pihak Kemahasiswaan belum tahu perkembangan dari kegiatan mahasiswanya sendiri. “Saya rasa proses pendirian UKM sudah terlaksana dengan baik, namun lebih baik lagi jika ada koordinasi dan persetujuan dari Kemahasiswaan,” ujarnya (Meilda Amdza/SM)
2 thoughts on “Mendagri: Tiga Tahapan Dirikan UKM”