Dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) yang termaktub pada pasal 23 Badan Kelengkapan ayat satu, menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Unisba dipilih melalui Pemilu. Menurut Dosen Hukum tata negara Fakultas Hukum Unisba, Pemilu dan Aklamasi adalah sesuatu hal yang berbeda.
suaramahasiswa.info, Unisba- Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) Unisba tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yang mengakibatkan Presma dipilih dengan jalan aklamasi. Pemilihan Presma secara aklamasi, sebenarnya tidak tertulis dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU).
Dalam pasal 23, PD-PRT pun jelas disebutkan jika Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih melalui Pemilihan Umum. Dicky Herdian, Ketua Umum DAM Unisba mengamini hal tersebut. “Aklamasi memang tidak tertulis dalam PD-PRT,” ungkap Dicky pada Kamis (3/11).
Terkait hal ini, Rusli Iskandar, dosen Hukum Tata Negara Unisba menjelaskan jika pemilu dan aklamasi ialah dua hal yang berbeda. Menurut Rusli, aklamasi merupakan proses pengambilan keputusan yang bisa dilakukan dengan cara musyawarah. Sementara, dalam pemilu tidak akan ada yang namanya musyawarah.
“Ketika dalam aturannya dituliskan pemilu, otomatis harus dilakukan. Syarat dari pemilu sendiri yaitu memilih satu di antara minimal dua kandidat. Enggak ada namanya diaturan pemilu, tapi yang diselenggarakan aklamasi. Seandainya ada aklamasi pun itu bukan proses dari pemilu. Nantinya yang namanya aklamasi itu harus menjamin bahwa semua pihak setuju,” tuturnya.
Gita Tri Widiastuti, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum mengatakan jika DAMU ialah lembaga yang berkewajiban mengawasi jalannya PD-PRT. Namun, jika anggota DAMU tidak paham maka menjadi tugas ketua membuat mereka paham. “Bagaimana mahasiswa di bawahnya seperti DAM-F bisa paham terhadap PD-PRT jika merekanya sendiri tidak paham,`” pungkasnya. (Ressy/SM)