Skip to content
Suaramahasiswa.info

Suaramahasiswa.info

Nakal, Tajam, Menggelitik

  • Berita
  • E-Magz
  • Varian
  • Alternatif
    • Artikel
    • Kontributor
    • Curhat
    • Opini
    • Sastra
    • Release
    • Review
    • Advertorial
  • Galeri
  • Editorial
  • Ketentuan Menulis
  • Tentang Kami
SMTV
  • Home
  • Berita
  • Berita Harian
  • “Demonstrasi Dalam Perspektif Hukum dan HAM”
  • Berita Harian

“Demonstrasi Dalam Perspektif Hukum dan HAM”

 

Oleh : Regina Cahya Aristiana

Bandung- Fakultas Hukum Unisba mengadakan Ruang Studi Hukum yang bertema "Demonstrasi dalam Perspektif Hukum dan HAM" di Aula Study Center Unisba, Kamis (21/06). Dalam acara tersebut, turut mengundang narasumber, diantaranya : M. Husni Syam, S. H., LL. M (Dosen Fakultas Hukum Unisba), Arif Yugiawan (LBH), dan Roni Giandono S, H (Komnas HAM).

Suara Mahasiswa Juni 22, 2012

Roni Giandono, S. H selaku Komnas bagian pendidikan hukum dan HAM mengatakan,  demonstrasi merupakan perjuangan dalam menuntut hak. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tentunya harus dipertanggung jawabkan.

“Seorang demonstran itu harus bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Dilandaskan dengan kepastian hukum, proposionalitas dan dilakukan secara musyawarah,” ungkapnya dalam diskusi tersebut.

Tak hanya itu, Kombes Pol Drs. Haroan Ritonga menjelaskan bahwa tindakan kepolisian dalam mengendalikan masa tentunya harus sesuai dengan ranah hukum. Kepolisian memiliki tugas pokok untuk menyelesaikan perkara terkait penyampaian pendapat di depan umum.

“Kepolisian bertugas untuk menjaga dan menertibkan. Pada dasarnya, penyampaian pendapat memang hak asasi yang dijamin namun, kepolisian berhak mengawasi agar kewajiban pengunjuk rasa tidak dilanggar,” tuturnya.

Teguh Komarudin sebagai ketua pelaksana berharap, dengan ruang studi ini mahasiswa bisa mengetahui lebih dalam asensi demostrasi yang sebenarnya. Sehingga, mereka bisa berfikir dan tahu demo yang benar serta konsekuensi yang akan didapatnya.

“Acara ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang demo yang sesuai dengan aturan. Dengan menghormati kebebasan hak dan aturan moral yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan sehingga tidak ada yang namanya anarki ketika berdemo,” pungkasnya.

 

Continue Reading

Previous: Pelatihan Jurnalistik Begawan
Next: Lapindo Civillian : Politik itu pergerakan.

Hal Terkait

JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Lanjutan Aksi May Day 2026
  • Berita
  • Berita Harian

JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Lanjutan Aksi May Day 2026

Agustus 7, 2026
Hanya Satu Saksi Hadir, Sidang Aksi May Day Bandung 2026 Ditunda
  • Berita
  • Berita Harian

Hanya Satu Saksi Hadir, Sidang Aksi May Day Bandung 2026 Ditunda

Juli 31, 2026
Warga Dago Elos Kembali Tegaskan Sengketa Lahan Belum Tuntas
  • Berita
  • Berita Harian

Warga Dago Elos Kembali Tegaskan Sengketa Lahan Belum Tuntas

Juli 11, 2026

Zine Lawan Edisi April 2025

You may have missed

Kabel Semrawut, Pejalan Kaki Ikut Kalut
  • Curhat

Kabel Semrawut, Pejalan Kaki Ikut Kalut

Agustus 24, 2026
Unisba Lantik 1.536 Wisudawan pada Gelombang II TA 2025/2026
  • Berita
  • Berita Kampus

Unisba Lantik 1.536 Wisudawan pada Gelombang II TA 2025/2026

Agustus 23, 2026
Unisba Kembali Aktifkan Gate Parkir Secara Bertahap
  • Berita
  • Berita Kampus

Unisba Kembali Aktifkan Gate Parkir Secara Bertahap

Agustus 21, 2026
Di Sela Riuh Kemerdekaan
  • Feature

Di Sela Riuh Kemerdekaan

Agustus 20, 2026
Copyright © 2025 Pers Suara Mahasiswa Unisba, All rights reserved. Dari Mahasiswa Untuk Kemanusiaan | DarkNews by AF themes.