Denni Ahmad Nurjaman tengah di wawancarai tim Suara Mahasiswa di sekretariat DAMU, Rabu (6/4). Ia menjelaskan bahwa terkait isu Presma yang lulus tahun ini, akan ditindak lanjuti jika memang benar adanya. (Agam/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Universitas Islam Bandung memiliki berbagai jenis organisasi, salah satunya yang paling mempengaruhi sejumlah organisasi di Unisba yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU) yang di pimpin oleh Presma. Namun tersiar kabar bahwa pemimpin BEMU saat ini M. Fadhli Muttaqien akan menyelesaikan aktivitas akademiknya tahun 2016 ini. Menurut Denni Ahmad Nurjaman, Komisi A Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) masa jabatan BEMU adalah selama satu tahun semenjak pelantikan, jabatan bisa di cabut apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak lagi berstatus mahasiswa.
Saat ditemui tim Suara Mahasiswa di sekretariat DAMU, Rabu (6/4), Denni menanggapi persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari seseorang, tetapi harus mengacu pada konstitusi yang sudah ada. “Sebenarnya itu adalah hak dari Presma ya, jika memang dia memilih untuk lulus tahun ini. Bila mengacu pada konstitusi, jadi dengan otomatis jabatannya akan dicopot,” ujar pria berperawakan kurus tersebut.
Menurut Denni jika memang benar Fadhli selaku Presma akan melangsungkan wisudanya tahun ini, berarti ia telah melanggar konstitusi. Untuk kedepannya yang menggantikan, otomatis Wakil Presiden Mahasiswa yang naik menjadi Presma. Hal tersebut mengikuti aturan baku yang sudah di buat dalam konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU). Ia menambahkan, jika nantinya Wapresma tidak bersedia, akan ada rapat internal untuk menyepakati siapa yang naik menjadi Presma. “Yang layak dan harus naik ya wakilnya, karena dia yang mendampingi presma dan pasti lebih tahu masalah kepemimpinan,” tuturnya.
Namun Denni tidak memaksakan kepada Fadhli untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, menurutnya harus dilihat juga dari sisi sosiologisnya. Menurutnya, sebagai mahasiswa bidang akademik adalah nomor satu dan harus dipertanggung jawabkan kepada orang tuanya. “Sebenarnya ini hal yang dilematis, di satu sisi mempunyai kewajiban terhadap organisasi. Namun di sisi lain, kewajiban terhadap orang tua juga penting. Jadi kembali lagi ke pribadinya saja,” ungkapnya sembari membolak-balikkan tangan.
Terkait hal tersebut Denni juga berharap untuk kedepannya. “Harus adanya aturan tegas saat seseorang menyalonkan diri untuk menjadi Presiden Mahasiswa. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya hal yang nantinya akan membuat organisasi menjadi kehilangan pemimpin,” tutupnya. (Khalida/SM)