Suaramahasiswa.info, Unisba—Kelas buruh merupakan istilah yang digunakan untuk orang-orang yang bekerja dalam pekerjaaan dengan bayaran yang rendah, membutuhkan keterampilan terbatas atau melibatkan pekerjaan fisik. Mereka biasanya pekerja yang melakukan pekerjaaan kasar, bekerja di pabrik, ataupun pekerjaan lain yang tidak melibatkan pekerjaan di kantor.
Kelas buruh termasuk ke dalam kelas proletar atau kelas yang terpinggirkan karena tidak memiliki kontrol atas upah serta alat produksi dan hanya menjual tenaga-tenaganya. Mereka rentan dieksploitasi oleh kelas Borjuis yang selalu memihak pada kepentingan mereka sendiri tanpa memperhatikan kelas pekerja (Proletar).
Seorang sosiolog abad 19, Karl Marx, menggambarkan lima tahap perkembangan masyarakat. Di dalamnya berisi perkembangan kelas dari masyarakat Komunal primitif (tanpa kelas), perbudakan, feodalisme, kapitalisme dan sosialisme menuju masyarakat komunisme.
Pertama, masyarakat Komunal Primitif adalah masyarakat yang tidak membentuk kelas atau bisa disebut mempunyai kedudukan yang setara, alat-alat yang masih sederhana dan dimiliki bersama (komunal). Mereka tidak mengenal hak milik sehingga tidak memperoleh surplus value dan kebutuhan produk barang atau makanan yang masih terbatas.
Kedua, Perbudakan (slavery), zaman ini muncul ketika masyarakat komunal menemukan alat-alat yang dapat memperbesar produksi dari zaman batu ke zaman besi dan tembaga. Dengan adanya perubahan itu lahirlah zaman perbudakan, karena kebutuhan antara pemilik alat produksi dengan pekerja yang mengandalkan tenaganya. Dari sini mulailah masyarakat terbagi ke dalam kelas-kelas, yaitu pemilik alat produksi dan budak yang upahnya pun jauh di bawah standar.
Ketiga, Feodalisme. Merupakan paham pertama yang diterapkan manusia di dunia, baik dalam pemerintah sosial maupun pemerintah kerajaan, antara tuan tanah dengan tani hamba. Pada masa itu, tanah dianggap milik dewa atau tuhan. Lalu raja, dimaknai sebagai titisan dari dewa, berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut.
Ia berhak membagikan tanah kepada siapapun. Namun, rakyat biasa harus bekerja dan diwajibkan memberikan sebagian hasil yang didapat kepada raja sebagai upeti, ditambah rakyat diwajibkan bekerja di kerajaan.
Keempat, Kapitalisme. Merupakan keadaan masa sekarang di mana aset modal seperti pabrik, tambang, dan jalur distribusi, dapat dimiliki dan dikendalikan secara pribadi. Tenaga kerja dibeli dengan upah uang, keuntungan modal diperoleh pemilik swasta, dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Kepemilikan pribadi membawa dampak kesenjangan, kegiatan ekonomi pemilik modal tidak dapat dibendung ketika kaum buruh yang tidak punya basis modal tidak mampu bersaing memperebutkan hak pribadi.
Menurut marx, masyarakat-masyarakat kapitalis bergerak menuju sistem dua kelas. Konsep ini diuraikan dalam The Communist Manifesto “Masyarakat sebagai satu keseluruhan menjadi semakin terbagi dalam dua kelompok besar yang saling bermusuhan ke dalam dua kelas yang saling berhadapan secara langsung: Borjuis dan Proletariat”.
Penulis: Sopia Nopita/SM
Editor: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM