(sumber: kompas.com)
Suaramahasiswa.info, Unisba-Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat hingga disebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini (20/3). Padahal, revisi ini sempat dibatalkan di penghujung pemerintahan Joko Widodo tahun lalu.
Bahkan setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, Revisi UU TNI awalnya tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun menurut Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, Revisi UU TNI ini seolah diselundupkan dalam agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, (18/2) sehingga disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Meski menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, Komisi I DPR tetap melanjutkan pembahasan Revisi UU TNI. Terlebih lagi, pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU) ini justru digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah saat pemerintah sedang menggembar-gemborkan efisiensi anggaran.
Pembentukan Undang-Undang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pihak yang terdampak. Selain itu, waktu yang tersedia bagi DPR untuk membahas RUU TNI sangat singkat sehingga kecil kemungkinan untuk menyelesaikan ini secara optimal.
Apakah Dwi Fungsi ABRI akan Kembali?
DPR mengungkapkan, pembahasan RUU TNI berfokus pada tiga pasal utama. Di antaranya, Pasal 3 ayat (2) menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengkoordinasi semua urusan TNI. Pasal 47 mengatur perluasan pos jabatan sipil untuk prajurit aktif. Sementara itu, Pasal 53 memperpanjang usia pensiun prajurit.
Operasi Militer Selain Perang (OSMP) dalam RUU TNI pun akan bertambah dari 14 menjadi 16 urusan. Tiga peran baru yang ditambah mencakup penanganan ancaman siber, penyelamatan WNI di luar negeri, dan pemberantasan narkoba. Ketentuan ini memperluas keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan berpeluang kembalinya dwifungsi secara sistematis.
Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) (yang kini bernama TNI) telah menjadi amanah reformasi sebagai bentuk koreksi atas rezim Orde Baru. Posisi ABRI yang mengemban dua fungsi saat itu membuat perannya dominan dan meluas hingga ke dalam wilayah sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Dalam sejarahnya, ABRI banyak menduduki jabatan strategis pada masa Orde Baru. Akibatnya, ruang demokrasi tidak tersedia dan malah terjadi intimidasi, memata-matai, represi, kriminalisasi, penculikan hingga pembunuhan atas nama negara.
Namun, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan bahwa RUU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Budi menekankan bahwa tujuan pembahasan RUU untuk meningkatkan profesionalisme TNI.
Perjuangan mencabut dwifungsi ABRI adalah bagian penting reformasi yang telah susah payah dilakukan. Sehingga tak sedikit masyarakat sipil yang menolak RUU TNI karena dapat membangkitkan kembali hal tersebut.
Berdasarkan Pers Rilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, usulan RUU TNI ini merupakan upaya panjang penguatan kembalinya dwifungsi ABRI di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis. YLBHI menyatakan, seharusnya DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia tidak justru membiarkan bangsa ini jatuh ke lubang yang sama.
Bahkan sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan revisi tersebut akan mengacaukan tatanan demokrasi serta kembalinya dwifungsi ABRI. Hal itu karena perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme dan menguatkan dominasi militer di ranah sipil.
Ancaman bagi Demokrasi dan 2029
Di sisi lain, menurut Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti bahwa TNI ditetapkan sebagai alat negara yang berwenang di bidang pertahanan berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Tugas utamanya, menangani masalah pertahanan di luar perbatasan Indonesia. Sehingga Bivitri memandang seharusnya TNI fokus mengurusi perihal pertahanan negara saja.
Supremasi Sipil perlu dipertahankan, sebab segala sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 akan merusak negara. Jika ini adalah awal dari kembalinya militer ke ranah politik, maka dalam waktu dekat risikonya yaitu seluruh aspek pemerintahan bisa kembali dikuasai oleh pihak militer.
Adapun menurut Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi online di space X akun @dirtyvote pada Senin (17/3), bahwa salah satu skenario terburuknya adalah Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) dapat kembali dipilih oleh DPR Daerah. Selain itu, pemilihan umum presiden ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR).
Jika masyarakat tidak bersuara, rezim ketertutupan akan terus mereplikasi metode ini dalam berbagai kebijakan lainnya. Saat supremasi sipil dibiarkan melemah, demokrasi pun bisa runtuh. Partisipasi publik menjadi krusial untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada prinsip demokrasi dan hak-hak sipil.
Penulis: Siska Vania/Job
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
