Suaramahasiswa.info, Unisba– Kekerasan seksual menjadi salah satu permasalahan serius yang masih menghantui Indonesia. Permasalahan ini tidak hanya merusak korban secara fisik namun juga psikis seperti menciptakan ketakutan serta trauma yang berkepanjangan. Baik wanita-pria, tua-muda, berpakaian tertutup-terbuka, bila otak sudah mesum maka semua bisa kena.
Hal tersebut terjadi di berbagai lingkungan, salah satunya di institusi pendidikan, termasuk Perguruan Tinggi (PT). Bahkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan pada 2022 bahwa lingkungan PT menjadi lingkungan tertinggi kedua dengan kasus kekerasan seksual di tingkat pendidikan.
Fenomena ini menunjukkan tempat pendidikan yang diharapkan aman untuk setiap orang nyatanya tidak lepas dari sasaran predator seksual. Maka dukungan bagi korban dari lingkungan tersebut menjadi penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
Sayangnya, tak jarang para korban kekerasan seksual di lingkungan PT enggan melapor karena kurangnya dukungan dan takut akan stigma sosial. Selain itu, sering dijumpai kekerasan seksual terjadi karena pemanfaatan relasi kuasa terhadap korban. Misalnya antara seorang senior, dosen, atau pimpinan kampus yang menggunakan otoritasnya untuk mengeksploitasi junior bahkan mahasiswanya.
Kemudian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan untuk menindaklanjuti hal tersebut pada Jumat, (3/9/2021). Isinya yaitu berkenaan dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan PT.
Dalam peraturan itu, tertulis pedoman bagi PT untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan atas pencegahan serta penanganan kekerasan seksual yang terkait dalam pelaksanaan Tridharma di dalam ataupun di luar kampus. Diharapkan pula peraturan ini dapat menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, inklusif serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, dan warga kampus.
Berbagai PT di Indonesia pun merealisasikan aturan tersebut dengan membentuk Satgas PPKS. Melansir kemdikbud.go.id, Rusprita Putri Utami selaku Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek menyampaikan jumlah anggota Satgas PPKS di PT Indonesia mencapai 2.594 orang pada 2023. Dengan rincian, 20 PT Swasta (PTS) dan seluruh PT Negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk Satgas PPKS serta 109 PTS sedang dalam proses.
Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mengalami masa jayanya hingga dinilai cukup efektif tuntaskan permasalahan kekerasan seksual. Banyak orang merasakan manfaatnya terutama para korban kekerasan seksual yang memiliki tempat untuk mengadu.
Setelah membahas mengenai keefektifan Satgas PPKS, perlu dilihat kembali jumlah laporan pengaduan di berbagai lingkungan kampus. Sebab, dengan menganalisis jumlah laporan pengaduan tentang kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu indikator efektivitas Satgas PPKS dalam menangani hal tersebut.
Contohnya, jumlah pengaduan kekerasan seksual di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terdapat 135 kasus mulai dari Mei 2020 hingga Desember 2022. Pada 2020, terdapat 43 aduan kasus, namun pada 2021 kasus tersebut menurun, dan pada 2022 kasus bertambah dengan jumlah 68 kasus.
Di sisi lain, ternyata penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak berjalan maksimal di beberapa perguruan tinggi lainnya. Ada yang masih eksis tapi tidak efisien hingga membubarkan diri.
Nasib berbeda itu salah satunya dialami oleh Satgas PPKS Universitas Diponegoro (Undip) yang mekanismenya dinilai tidak efisien. Pertama, ditilik dalam sosialisasi yang tidak merata. Selanjutnya alur pelaporan kasus yang panjang dan sulit membuat kasus yang sudah dilaporkan tidak terselesaikan dengan semestinya.
Bahkan Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) Periode 2022-2024 pada Senin, (1/4/2024) memutuskan untuk mengundurkan diri. Faktanya mereka merasa rektor dan jajaran pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas PPKS. Kurangnya dukungan ini, menghambat mereka dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Titah pembentukan Satgas PPKS ini yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun mulai banyak yang redup. Entah hilang ditelan bumi atau dimusnahkan perlahan oleh kampusnya sendiri. Perguruan tinggi seharusnya dapat mendukung penuh dalam memastikan tempatnya aman bagi setiap orang.
Penulis: Alfira Putri Marchelina/SM
Editor: Muhammad Fikri Fadilah/SM