Ketua BPM Unisba, Nan Rahmawati menjelaskan bahwa sistem pengisian kuisioner sekarang hanya untuk uji coba yang nantinya akan diterapkan pada UAS Januari 2013. BPM hanya membutuhkan 10 orang perangkatan dari semua fakultas untuk mengisi kuisioner online yang pengujiannya sampai 28 desember 2012. “Apabila sudah oke dan tidak ada kendala, maka akan dikaji BPM untuk diwajibkan pada semua mahasiswa” tutupnya.
Bagi Fikom, 10 mahasiswa dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. “Memang BPM menyatakan kuisioner ini sebagai uji coba, tapi Fikom memerlukan itu untuk mengetahui performa selama empat tahun kebelakang” ujar Santi Indra Astuti, Wakil Dekan I Fikom.
Santi menambahkan bahwa fungsi kuisioner bagi Fikom sendiri yaitu untuk melihat performa dosen, audit internal mutu akademik, sertifikasi dosen dan persiapan akreditasi pada 2014. Hal itu dikarenakan aspek terbesar untuk akreditasi yaitu penilaian dari mahasiswanya sendiri. Ini dilakukan tak lain untuk mempertahankan nilai akreditasi A yang telah didapat Fikom.
Menjawab isu beredarnya sanksi akademik bagi mahasiswa yang tidak mengisi kuisioner, Santi menanggapi bahwa sanksi akademik layak diberikan kepada mahasiswa yang tidak peduli dan tidak serius terhadap perkuliahan. Salah satu tandanya dengan tidak memenuhi kewajiban untuk mengisi kuisioner. Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk mahasiswa, dosen pun akan mendapat sanksi apabila penilaian performa dari mahasiswa memang kurang baik. “Mohon maaf saya bertangan besi, hal ini bertujuan untuk menyelamatkan kapal ini (Fikom-Red)” tutupnya. (Framesti Frisma/SM)

