Suaramahasiswa.info- Eksepsi yang dilayangkan oleh pihak Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (20/8). Hal ini berdasarkan hasil putusan sela sehingga proses persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen tersebut akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muller bersaudara dengan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian eksepsi Muller Bersaudara menyatakan dakwaan JPU tersebut tidak jelas dan tidak tepat.
Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia Putra ungkap bahwa hasil putusan sela hakim sudah sesuai dengan harapannya. Ia mengatakan Warga Dago Elos akan mempersiapkan saksi-saksi untuk persidangan nanti. Kedepannya, pemeriksaan saksi pun akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
“Sesuai dengan apa yang kita harapkan bahwa pengadilan harus tetap berjalan sampai nanti sidang putusan tentunya kita persiapkan dulu mengenai keterangan saksi-saksi dari pihak warga mengenai kasus Muller ini dan dakwaan-dakwaan yang telah diajukan Jaksa Penuntut umum,” tuturnya saat diwawancarai pada Selasa, (20/8).
Melansir tirto.id, pengacara Muller Bersaudara, Jogi Nainggolan, mengungkapkan tentang eksepsi yang ditolak adalah sesuatu yang biasa dalam pengadilan. Jogi menegaskan Muller Bersaudara tidak melakukan kejahatan dan akan membantah tuduhan tersebut yang akan dibuktikan di dalam sidang perkara pokok nanti.
Menanggapi hal tersebut, Angga tidak mempermasalahkan pembelaan tersebut karena menurutnya kebenaran akan tetap berdiri. “Ya silakan saja, itu kan memang hak pembela, ya, hak melakukan pembelaan. Namun, ya, kita sama-sama di pengadilan, kita akan membuktikan, sama-sama, kebenaran akan harus bisa untuk tetap tegak berdiri gitu ya,” jelasnya.
Angga berharap pengadilan dapat tetap objektif sehingga keadilan akan ditegakkan. Ia pun menambahkan bahwa Warga Dago Elos tetap mengharapkan keadilan akan tercipta di PN Bandung.
Selain itu, Novi Mulyani salah satu warga Dago Elos, merasa bersyukur dengan hasil putusan sela karena proses persidangan akan tetap dilanjutkan. Novi ungkap akan berusaha mencari saksi-saksi yang dapat memberatkan Muller Bersaudara.
“Kami akan berunding dengan kuasa hukum, kita akan mencarikan saksi-saksi yang benar-benar untuk memberatkan mereka gitu, mereka dipenjara,” kata Novi.
Di sisi lain, menurut Zan, Warga Dago Elos lainnya, Muller Bersaudara mencoba menggiring opini bahwa perkara ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata. Namun, ia senang Majelis Hakim dapat bersikap objektif dan menyangkal hal tersebut sehingga persidangan akan berlanjut ke pembuktian.
“(Harapannya, Red) majelis hakim tetap bersikap adil, tidak hanya secara normatif tetapi juga bisa melihat kondisi di lapangan bagaimana Warga Dago Elos terancam sejak 2016 tidak bisa hidup dengan tenang,” ucapnya.
Reporter: Rizki Khisban/SM
Penulis: Sopia Nopita/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM