
Suasana aksi yang digelar oleh Forum Dago Melawan dengan tajuk “Mafia Tanah Masih Berulah, Dago Elos Tidak Pernah Lengah” di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro 34, Kota Bandung pada Rabu, (12/2). (Foto: Siska Vania/Job).
Suaramahasiswa.info– Warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi demonstrasi dengan tajuk “Mafia Tanah Masih Berulah, Dago Elos Tidak Pernah Lengah” di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro 34, Kota Bandung pada Rabu, (12/2). Aksi ini bertujuan untuk mendesak PTUN agar berkomitmen memberikan atensi penuh serta menjalankan asas keterbukaan di dalam persidangan Muller Bersaudara.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistia menjelaskan bahwa aksi ini dilatarbelakangi karena adanya upaya dari pihak Muller Bersaudara agar hukumannya dapat diringankan. Pihak Muller Bersaudara berupaya dengan menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung ke PTUN.
“Mereka (Muller Bersaudara, Red) ada di dalam penjara saat ini, tetapi mereka melakukan upaya perlawanan lain dengan cara mencari jalan untuk membalikan keadaan. Tentunya, mereka mencoba untuk menggugat Disdukcapil Kabupaten Bandung, yang mana Disdukcapil Kabupaten Bandung pernah mengeluarkan data-data dan statement di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ketika urusan pidana lalu yang tentu saja itu sangat merugikan untuk Muller Bersaudara.” Jelas Angga saat diwawancarai pada Rabu, (12/02).
Lanjutnya, sebelum melakukan aksi ini, pihak Forum Dago Melawan sudah mengetahui bahwa Kuasa Hukum Muller sedang berupaya melawan balik melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Upaya penggugatan Disdukcapil ke PTUN ini pun dinilai sebagai langkah untuk menghapus bukti administratif yang sebelumnya menjadi dasar vonis pidana terhadap Muller Bersaudara.
Selain itu, Forum Dago Melawan kali ini hanya menuntut kepada PTUN agar memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus dan juga pelaksanaan persidangan kasus Dago Elos. Di samping itu, Angga merasa ada kejanggalan karena semua dilakukan secara closing statement oleh Kuasa Hukum Muller.
Maka dari itu, walaupun Warga Dago Elos bukan pihak yang secara langsung terlibat dalam gugatan ini tetapi ia berharap agar masyarakat tetap memperjuangkan serta mengawal persidangan sampai selesai. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Warga Dago Elos masih mengawal proses kasus untuk mempertahankan ruang hidupnya.
“Mungkin sementara ini publik masih melihat kalau Dago Elos sudah beres dengan perkara pidana, tapi kita ingin menegaskan bahwa perjuangan kita masih panjang dan Dago Elos tidak tinggal diam untuk tetap mengawal semua perjalanan hukum dan kampanye publik kita terhadap hak ruangnya itu.” ungkap Angga.
Di sisi lain, Kukuh Santiadi selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN menjelaskan bahwa proses persidangan perkara saat ini masih dalam tahap pembacaan gugatan yang dilakukan secara elektronik berdasarkan aturan dari Mahkamah Agung. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PTUN dan para pihak dapat mengakses informasinya melalui website.
“Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, itu sifatnya masih elektronik nanti pada sidang selanjutnya yaitu pembuktian surat, saksi, maupun ahli itu sudah terbuka untuk umum artinya sudah konvensional bisa disaksikan oleh masyarakat yang mau melihat, meliput, atau lain-lain.” tuturnya pada saat diwawancarai pada Rabu, (12/02).
Melihat permasalahan ini, salah satu warga Dago Elos, Tuti menjelaskan bahwa dirinya merasa terkejut dengan upaya Muller yang masih melakukan strategi untuk membalikan keadaan melalui gugatan terhadap Disdukcapil Kabupaten Bandung. Sehingga ia berharap pihak pengadilan mendengar keluhan Warga Dago Elos dan tetap teguh atas hukuman pidana yang diberikan untuk pihak Muller.
“(Harapannya, Red) Ya didengar, mudah-mudahan mereka tau yang mereka hadapi itu ada kaitanya dengan warga banyak dengan kehidupan orang-orang yang memang Warga Negara Indonesia gitu kan jadi jangan lah yang kayak gitu mah didengerin gitu itu kan mereka mafia tanah,” harapnya.
Sama seperti Tuti, Warga Dago Elos lainnya, Ade berharap PTUN dapat memberikan atensi yang tinggi terhadap gugatan Muller ini dan sidang dilaksanakan secara terbuka. Ia anggap pengawalan kasus ini bukan hanya memperjuangkan Tanah Dago Elos melainkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Saya sebagai warga yang terdampak adalah sebuah perjuangan mafia tanah yang semakin marak di indonesia dan dago elos ini sudah bertahun-tahun akan terus berjuang bukan karena untuk wilayah dago elos aja kita berjuang untuk negeri dan seluruh wilayah di indonesia.” Ujarnya.
Reporter: Ridho Faathir Raihan/Job
Penulis: Ridho Faathir Raihan/Job
Editor: Sopia Nopita/SM