Jumpa pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/4/18) oleh Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) tersebut, menuntut tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam aksi 12 April lalu.
Suaramahasiswa.info, Bandung – Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) mengadakan jumpa pers di RW 11 Tamansari, Selasa (17/4). Jumpa pers tersebut terkait proyek pembangunan rumah deret serta kekerasan aparat terhadap demonstran dan jurnalis pada aksi 12 April lalu.
Wakil Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Syahri Dalimunthe dalam jumpa pers menjelaskan aksi tersebut dilakukan guna menuntut pemerintah memperbaiki Surat Keterangan (SK) pembangunan rumah deret. Ia menyesalkan kewajiban pemerintah dalam memberikan layanan publik masih kurang.
“Sejauh ini belum ada pemenuhan hak tersebut. Terutama kinerja pemerintah dalam akuntabilitas layanan publik terhadap warganya,” tuturnya.
Syahri melanjutkan, aksi tersebut berujung tindakan represif aparat. Tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 8 tahun 2009. Peraturan tersebut menjelaskan implementasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). “Pihak keamanan dalam melakukan pengamanan harus beralaskan HAM. Aksi kemarin sangat disesalkan karena banyaknya korban.”
Salah satu korban tindakan represif aparat, Muhammad Iqbal mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Iqbal pun dibantu LBH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Sejauh ini yang kami sudah lakukan pelaporan, cek visum dan menunggu hasil dari visum tersebut,” ungkap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu. (Ifsani/Job)