
- Foto istimewa.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Aturan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) diberlakukan sejak tahun 2018. KBAR pun dibarengi dengan hadirnya ruang khusus merokok, namun hingga sekarang ketentuan ruang tersebut belum ada kejelasan. Wakil Rektor II, Atih Rohaeti menjelaskan ruang khusus merokok sudah diberikan di belakang Koperasi Mahasiswa (Kopma), samping Kantin Barokah, di luar pagar kampus dan di area parkir bawah (belakang masjid).
Bukan hanya itu, Atih juga mengatakan ruang khusus merokok tidak dibuat nyaman agar tidak ada yang merokok. “Memang sebenarnya tidak diperluas atau dibuat nyaman dengan tempat duduk dan lain-lain, ‘kan supaya enggak ada yang merokok,” ucapnya pada Jumat (10/1).
Terkait kendala ruang khusus merokok, Kepala bagian umum (kabagum), Abdul Muflih mengatakan hal tersebut dirasa sangat dilematis. Ia menyadari adanya keterbatasan ruang yang membuat adanya ruang khusus merokok jadi pertimbangan hingga saat ini.
“Ya tau sendiri lah di Unisba cari tempat buat sekretariat aja susah. Tapi untuk nanti kita akan membuatkan tanda untuk smoking area,” tambahnya.
Abdul menegaskan nanti akan ada sosialisasi ruang khusus merokok dan penghidupan lagi aturan KBAR. Abdul juga berharap adanya partisipasi dari mahasiswa terkait sosialiasi. “Kemahasiswaan akan memberikan fasilitasi atas jalannya sosialisasi. Kemudian untuk penggarapannya kami belum memiliki agenda yang pasti,” katanya.
Lanjut Abdul menjelaskan sejauh ini aturan KBAR memberikan dampak yang lebih baik, terlihat dari berkurangya kegiatan merokok di kampus secara terang-terangan. Walaupun sebenarnya dalam KBAR belum ada sanksi yang jelas untuk tiap-tiap pelanggaran.
“Untuk menindak lanjuti pelanggaran perlu kajian lebih dalam agar memberikan efek jera dan tidak merugikan bagi para pelanggar.”
Penyataan Abdul pun tidak disetujui mahasiswa planologi, Pramudia Alif yang merasa masih banyak pelanggaran terjadi. Menurutnya adanya pelanggaran tersebut adalah bentuk tuntutan kepada universitas agar ada fasilitas ruang bagi para perokok.
“Ada plang kawasan bebas asap rokok, tapi masih merokok kan jadi bertentangan. Ya, perokok juga punya hak, tapi ada hak yang bukan perokok juga. Mungkin butuh ruang khusus untuk mereka,” tutur mahasiswa angkatan 2018.
Reporter: Sophia Latamaniskha
Penulis: Sophia Latamaniskha
Editor: Puspa Elissa Putri