Mahasiswi Fakultas Hukum, Annisa Affandy membaca peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2016 di Kampus Unisba, Jalan Tamansari No. 1 pada Jum’at (15/2/2019). Beberapa mahasiswa Fakultas Hukum menentang kebijakan universitas mengganti nomenklatur lulusannya dari Sarjana Syari’ah (S.Sy) atau Sarjana Hukum Islam (S.HI) menjadi Sarjana Hukum (S.H). (Foto: Shella Mellinia Salsabila /Job)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Fakultas Syari’ah sejak 2018 mengganti nomenklatur lulusannya dari Sarjana Syari’ah (S.Sy) atau Sarjana Hukum Islam (S.HI) menjadi Sarjana Hukum (S.H). Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 33 Tahun 2016. Namun, perubahan ini mengundang pro dan kontra dari mahasiswa Fakultas Hukum Unisba dan juga dosen.
Mahasiswa Fakultas Hukum 2016 Dineu Widyasmara berpendapat kesamaan nomenklatur antara lulusan Hukum dan Syari’ah bisa merugikan bagi lulusan Hukum. Begitupun menurut Mahasiswa Fakultas Hukum 2018, Ramanda Josian menurutnya mahasiswa fakultas syari’ah tidak mempelajari ilmu hukum sedalam Fakultas Hukum.
Dosen Fakultas Hukum, Frency Siska merasa kebijakan ini membebani mahasiswa Fakultas Syari’ah yang asing dengan materi hukum. Pasalnya bobot kurikulum Fakultas Syari’ah dengan Fakultas Hukum berbeda.
Tanggapan berbeda pun datang dari Wakil Ketua BEMF Hukum 2018, Aliefa Rizki devanti menurutnya Fakultas Hukum dan Fakultas Syari’ah tetap berbeda, maka kesamaan gelar tidak akan membawa masalah. “Karena semua kembali kepada skill individu.”
Kepala Seksi (Kasie) Akademik, Iyan Bachtiar mengaku peraturan tersebut benar adanya. Ia berharap dengan adanya perubahan ini tidak menimbulkan pertentangan antara dua fakultas bersangkutan.
“Karena Permenag tersebut telah disesuaikan bobotnya agar kedepannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutup Iyan.
Reporter: Shella Mellinia Salsabila
Penulis: Shella Mellinia Salsabila