Suaramahasiswa.info, Unisba—Melalui “Pengadilan Rakyat” yang bertempat di Lapangan Balai RW 02, warga Dago Elos kembali menyuarakan perlawanannya, Selasa (21/05). Penyelenggaraan Pengadilan Rakyat ini bermula dari keresahan Warga Dago Elos atas kejanggalan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak adil.
Warga Dago Elos menyampaikannya kejanggalan tersebut pada Majelis Hakim Pengadilan Rakyat yang terdiri dari Siti Rakhma Mary, Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Bivitri Susanti dan Yance Arizona, untuk dipertimbangkan kembali. Warga telah mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta yang kuat untuk dihadirkan ke Pengadilan Rakyat.
Ketua Hakim Pengadilan Rakyat, Siti Rakhma Mary, menjelaskan persoalan ketidakadilan kasus mafia tanah ini terjadi di mana-mana, dan salah satu kasus terbesarnya ada di Dago Elos. Ia melanjutkan, kasus ini tidak hanya sekedar berhadapan dengan Muller bersaudara, tetapi dengan institusi terkuat yaitu Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Seusai sidang, para hakim memutuskan tuntutan sebanyak 15 poin.
Selaras dengan hal tersebut, Bivitri Susanti, salah seorang Hakim Pengadilan Rakyat, menjelaskan esensi utama Pengadilan Rakyat bagi warga adalah pencarian keadilan yang substantif. Mereka melihat putusan pengadilan yang sebelumnya dilaksanakan sama sekali tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
“Esensinya bagi warga tentunya untuk mencari keadilan yang substantif, jadi kami melihat bahwa pengadilan yang tadi kita laksanakan itu belum bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya,” kata Bivitri saat diwawancara pada Selasa, (21/05).
Ia melanjutkan, bahwa masalah ini tergantung dari keberpihakan hakim saja, karena argumen dan bukti-bukti data yang dilontarkan oleh para pemohon terdapat dasar hukumnya. “Jadi ini adalah pesan sebenarnya dari warga dan bukan sembarangan berargumen, tapi kami sudah membuktikan, data-datanya semua terdapat dasar hukumnya. Tinggal masalah pemihakan saja hukum itu bisa dimaknai seperti apa, kami lihatnya seperti itu,” tuturnya.
Di sisi lain, Deti Sopandi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan warga Dago Elos akan terus mengawal kasus Muller bersaudara selain harus bertahan di tanahnya sendiri. “Karena pidana sangat penting bagi warga dago elos untuk upaya hukum selain upaya warga harus bertahan di tanahnya sendiri,” ujarnya saat diwawancara pada Selasa, (05/21).
Selaras dengan Deti, Fatimah sebagai warga Dago Elos berkata Pengadilan Negeri harus mencontoh Pengadilan Rakyat yang jujur. Ia pun mengharapkan Muller bersaudara dihukum sesuai hukum yang berlaku karena sudah merugikan warga Dago Elos.
Reporter: Rizki Khisban & Muhammad Nurjana/SM
Penulis: Muhammad Nurjana/SM
Editor: Fikri Fadilah/SM