Mahasiswa mencoba masuk ke Wi-fi Unisba di Jalan Tamansari no 1 pada kamis (5/1/2018). Direncanakan Unisba pengaksesan wifi ini akan dibatasi kecepatannya. Rektor telah mengedarkan surat himbauan sejak dua minggu lalu. (Puspa/Job)Suaramahasiswa.info, Unisba – Rektor Unisba telah mengedarkan surat himbauan pemberlakuan kebijakan dalam pembatasan kecepatan Wi-Fi. Kepala Bagian Ilmu Teknologi (IT) Unisba, Purnama menjelaskan surat himbauan yang diberikan oleh Rektor Unisba berisikan pembatasan kecepatan dan pemblokiran situs tidak benar.
“Rektor mengharapkan mahasiswa untuk tidak membuka situs-situs yang tidak benar. Kami bagian IT memiliki cara tersendiri untuk melihat situs yang tidak benar. Nantinya ada sistem blokir jika itu terbukti,” jelasnya pada kamis, (05/01)
Purnama mengatakan, penggunaaan kecepatan internet hanya akan diberikan dua Mega Bytes (MB) per-mahasiswa. Pihak IT mengharapkan kedepannya dapat meningkatkan kesadaran akan penggunaan kapasitas. “Mahasiswa akan berfikir, dua MB untuk dipakai apa saja. Jadi, pemilik id akan bertanggung jawab karena lambannya wifi ini pun diakibatkan oleh “ tuturnya.
Ketua Monitoring dan Evaluasi Badan Penjamin Mutu (BPM) Unisba, Yuhka Sundawa menjelaskan jika surat ini dijadikan himbauan agar mahasiswa tak keberatan saat penerapan kebijakan. “Surat tersebut baru keluar sekitar dua minggu kemaren,” ujar Yukha saat ditemui di gedung rektorat pada Jum’at (5/1).
Namun, Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fatlah Rozi mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai rencana kebijakan ini. Ia juga mengeluhkan layanan Wi-Fi Unisba yang tidak memuaskan. “Saya kira, kebijakan mengenai pembatasan kecepatan internet ini adil juga, buat para pengguna internet di Unisba,” ungkap Fatlah. (Puspa/Job)