Serikat buruh melakukan aksi May Day di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Rabu (1/5/2019).
Suaramahasiswa.info, Bandung– Serikat buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) hadir dalam hari peringatan May Day, Rabu (1/5/2019). KSPSI menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka pada pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sate Jalan Diponegoro pada hari Rabu(1/5) dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Acara diawali dengan orasi di Monumen Perjuangan oleh Muhammad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar. Dilanjut dengan Long March ke Gedung Sate, kemudian dilakukannya kembali orasi Para Ketua KSPSI Jabar. Menurut Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengungkapkan target peserta dalam rangkaian May Day sekitar 5.000 orang yang terdiri dari berbagai aliansi serikat buruh dari berbagai Kota di Jabar.
Setelah orasi, Roy menemui wartawan untuk melakukan press conference dan menjelaskan tuntutan yang sudah dipersiapkan dari 2018. Selain itu, Roy menegaskan bahwa aksi May Day hari ini tidak berhubungan dengan Pemilu atau partai politik manapun dan murni untuk membela hak buruh.
Ketika di wawancarai, Roy mengungkapkan salah satu tuntutan yang diajukan mengenai Upah Minimum Sektor Kabupaten-Kota (UMSK). Mengenai kabupaten Karawang dan Bekasi yang belum disahkan, sedangkan 11 Kota lain sudah disahkan. Ia pun mengatakan hal ini menimbulkan polemik dan kesenjangan sosial, terlebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ). “Jika SK belum disahkan maka menggunakan Upah lama. Itulah salah satu tuntutan yang disuarakan oleh KSPSI Jabar pada MayDay hari ini,” Ucap Roy.
Ia berharap bisa melakukan audiensi dengan pemerintah untuk membicarakan tuntutan May Day. Tetapi, audiensi akan dilakukan setelah Hari Raya Iedul Fitri karena hari libur. “Kita sudah komunikasi dengan pihak Gedung Sate tapi tidak tau diterima atau tidak.” Ujarnya pada Rabu (1/5) saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa di depan Monumen Perjuangan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu menurut Sidarta dalam press realease mengatakan, bahwa belum ada atau terbentuknya asosiasi pengusaha sektor yang menjadi polemik dan masalah berkepanjangan. Widyasta, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Jabar menambahkan bahwa asosiasi resmi baru ada di DKI Jakarta “sedangkan di Jabar belum ada.”
Dalam acara tersebut disampaikan orasi dan tuntutan dari para pemimpin KSPSI. Tuntutan terdiri dari issue lokal dan nasional. Berikut adalah tuntutan isu lokal Jawa Barat:
- Gubernur segera terbitkan perda tentang proses penetapan Upah Minum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) Jawa Barat, untuk kepentingsn UMSK 2020 rvisi pergub 54/2018.
- Gubernur terbitkan perda tentang pengawasan ketenaga kerjaan Jawa Barat.
Sedangkan untuk isu nasional berikut adalah tuntutannya:
- Cabut peraturan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing
- Cabut PP/78 tahun 2015 tentang pengupahan
- Cabut Permenaker 15/2018 tentang upah minimum
- Cabut Permenkes 51/2018, tentang urun biaya BPJS Kesehatan
- Tolak Revisi Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Turunkan tarif listrik
- Turunkan Harga BBM
- Turunkan Harga Gas
- Turunkan Harga Pajak
- Turunkan Harga Sembako
Reporter: Verticallya Yuri & Tazkiya Fadhiilah/SM
Penulis: Verticallya Yuri & Tazkiya Fadhiilah/SM