Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU) menghitung suara di Gedung Aquarium Unisba Jalan Tamansari No 1 Kota Bandung pada Rabu (13/12/2017). Ketua BPPU Fauziah Halimah mengungkapkan, kedua paslon capres dan cawapres dikenai sanksi karena telah melebihi batas waktu kampanye yang telah ditetapkan. (Ressy/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba– Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU) memberikan sanksi kepada kedua pasangan Capres dan Cawapres karena telah melebihi batas waktu kampanye yang telah ditetapkan. Ketua BPPU Fauziah Halimah mengungkapkan, sanksi tersebut berupa uang sebesar Rp 100.000 per satu pamflet. Ia menjelaskan, paslon nomor urut satu dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000, sedangkan paslon nomor urut dua sebesar Rp 200.000.
“Setelah mengalami perpanjangan dan waktu batas kampanye sampai tanggal 7 Desember, masih ada pamflet paslon yang terpasang. Jadinya sanksi diberlakukan untuk keduanya,” ungkap Fauziah saat ditemui pada Rabu (13/12).
Fauziah memaparkan, pelanggaran tersebut berdasarkan pasal empat dari aturan yang dibuat oleh BPPU. Dalam pasal tersebut, keterangan sanksi yang diberikan berupa pemotongan suara sebanyak 10 persen. Namun, hal itu dipertimbangkan kembali oleh pihak BPPU karena pelanggaran masih dianggap dalam level rendah. “Tapi karena pelanggarannya ringan, jadi kita putuskan setiap satu pamflet itu Rp 100.000 dan itu sudah kesepakatan bersama,” ujarnya.
Fauziah menuturkan, uang sanksi tersebut digunakan BPPU untuk menutupi keperluan yang tidak tercukupi saat kampanye dialogis. Ia juga mengungkapkan, uangnya digunakan untuk membeli peralatan yang diperlukan saat perhitungan suara seperti tinta dan alat-alat keperluan lainnya.
Paslon nomor urut satu, Priyo Puji Laksono menaggapi bahwa hal itu wajar dilakukan tim sukses. Menurutnya capres dan cawapres itu fokusnya pada visi misi dan gagasan ke depannya, sedangkan strategi kemenangan diserahkan kepada tim suksesnya. Ia juga menambahkan, semua itu dikembalikan lagi kepada mahasiswanya masing-masing. “Ketika dibilik suara kan tergantung kepada pemilihnya dan itu wajar,” ungkapnya.
Sedangkan Mansur Angkotasan, paslon nomor urut dua menganggap, adanya pamflet yang masih terpasang tidak terlalu mempengaruhi pandangan mahasiswa. Menurutnya kalau pun dari masing-masing tim sukses masih ada pamflet yang belum tercabut bisa dibantu oleh BPPU untuk mencabut. “Kan enggak perlu jadi krusial, di foto terus disebarkan. Misalkan saya melihat ada tempelan dari timses Priyo ya tinggal cabut aja, atau pun ketika BPPU melihat itu tinggal cabut aja.” (Gina Fatwati/SM)