
Seorang mahasiswa berjalan di Lorong Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unisba, Jalan Tamansari Nomor 1, Senin (7/5/2018). Kemenristekdikti menegur Fikom Unisba lantaran kurikulumnya melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. (Ifsani/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) menerima teguran dari Kemenristekdikti pada dua bulan yang lalu. Hal itu terjadi karena kurikulumnya melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 tentang minimal 144 SKS program sarjana. Wakil Dekan 1 Fikom, Ani Yuningsih mengungkapkan mata kuliah umum Fikom berjumlah 74, bidang kajian 160 sehingga total mencapai 234 SKS.
“Menurut Pendidikan Tinggi (Dikti) hal itu enggak masuk akal karena terlalu banyak,” ungkap Ani saat ditemui di Gedung Kuliah Lantai 2, Jalan Tamansari Nomor 1, Senin (7/5).
Selain itu Ani mengungkapkan bidang kajian Fikom tidak tercantum, melainkan prodi Ilmu Komunikasi yang terdaftar di Dikti. Akibatnya Fikom harus mengikis jumlah mata kuliah menjadi 16 dari masing-masing bidang kajian. “Semester satu sampai empat buat mata kuliah umum. Semester empat sudah masuk bidang kajian tapi ada sisa mata kuliah umum. Ini berlaku mulai dari angkatan 2017,” tuturnya.
Ani pun akan membentuk panitia guna mengubah bidang kajian menjadi prodi. Ia mengatakan akan memulainya pada bulan Oktober. Menurutnya, sebelum itu sudah ada niat untuk membentuk prodi tetapi tertunda karena fasilitas yang belum mendukung.
Menurut mahasiswa Fikom, Arman Tio Leriant, pemilihan bidang kajian yang dilakukan mulai semester empat terlalu lama. “Seakan-akan terlalu lama mempelajari materi dasar dan enggak fokus dengan bidang kajian yang diminati mahasiswa,” ungkap mahasiswa angkatan 2017. (Febrian & Ifsani/SM)
Mending dari awal penjurusan, ketimbang belajar dasar komunikasi jarang kepakai