
Prosedur perizinan yang berbeda dari fakultas lainnya, membuat mahasiswa merasa kesulitan dalam mengadakan kegiatan di Gedung F-MIPA pada Selasa (25/2). Permohonan izin dalam mengadakan acara di Gedung F-MIPA ini harus mempertimbangkan dari Kamtib dan Fakultas MIPA guna berlangsungnya kelancaran setiap acara yang diselenggarakan.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Perizinan gedung F-MIPA selalu menjadi polemik tersendiri di kalangan mahasiswa. Mayoritas mahasiswa kesulitan untuk meminta izin untuk mengadakan acara di sana. Kesulitan itu dikarenakan prosedur perizinan yang berbeda dari fakultas yang lainnya.
Agus Hamza selaku kepala bagian Kamtib mengatakan bahwa setiap mengadakan acara, seluruh mahasiswa harus mengajukan perizinan dari Kamtib. “Kamtib sendiri mengurus dalam hal mengamankan kegiatan, sehingga polisi pun turut andil mengamankan kegiatan itu. Jika tidak ada pemberitahuan maka tidak ada pengamanan bagi kegiatan itu,” ungkap Agus saat ditemui di Ruangan Kamtib pada Selasa (25/2).
Ia juga menambahkan bahwa Kamtib bukanlah mempersulit, namun hal itu dilakukan demi terlaksananya kegiatan yang lancar dan tanggung jawab. “Tujuan Kamtib sendiri itu agar lancar di setiap kegiatan. Namun, di Unisba sendiri masalah perizinan ruangan belum tersentralisasi. Kamtib pegang aula, bagian umum pegang ciburial, jadi birokrasinya sulit,” ujar Agus.
Beriringan dengan penuturan Agus, Agung Sundoro selaku Kepala Bagian Umum menegaskan bahwa perizinan gedung F-MIPA tergantung kebijakan fakultas. “Seperti di Pasca (Gedung Pascasarjana Unisba-red), pengelolaannya diserahkan kepada pihak Pasca sendiri. Begitupula dengan gedung yang ada di Ranggamalela,” tutur pria berumur 52 tahun tersebut.
Setiap acara yang diselenggarakan di gedung F-MIPA sendiri tetap harus diketahui oleh pihak fakultas dan tidak mengganggu proses pembelajaran mahasiswa. Hariati Pujiashani selaku Kasie Administrasi Umum dan Keuangan F-MIPA mengemukakan peminjaman tempat di F-MIPA tetap diizinkan, asalkan tidak mengganggu dan atas izin Kamtib. “Perizinan untuk mengadakan acara harus meminta izin kepada kamtib, tetapi izin itu tetap pada fakultas,” tutup Hariati. (Hasbi Ilman & Agam Rachmawan/ SM)