
Rektor Unisba periode 2017-2021, Edi Setiadi menanggapi permasalahan mahasiswa dalam Audiensi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi dalam kampus pada Rabu (30/8) di Gedung Rektorat Jalan Tamansari No.20. Muhram Fauzi mewakili keluhan mahasiswa angkatan 2012 dan sebelumnya terkait kenaikan IKT karena sosialisasi yang dilakukan pada hari kedua masa pembayaran.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU) bersama pihak Rektorat Unisba mengadakan Audiensi di Gedung Rektorat pada Rabu (30/8). Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi dalam kampus. Mahasiswa mengemukakan aspirasinya seputar kenaikan IKT (Infaq Kuliah Tetap) bagi angkatan 2012 dan sebelumnya, permasalahan mahasiswa Thailand selatan, dan tuntutan realisasi empat poin dalam diskusi terbuka pada Januari lalu dan lainnya.
Ketua BEMU Muhram fauzi mengungkapkan kekecewaannya tentang kenaikan pembayaran IKT pada Senin (21/8) yang baru disosialisasikan pada hari kedua masa pembayaran. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) kenaikan IKT akan lebih diterima oleh mahasiswa apabila terdapat transparansi dan sosialisasi sebelumnya. “Rektorat ataupun SK penetapan ini mikirin mahasiswa dan orang tuanya tidak?. Kalau bahas perpanjangan itu beda bahasan lagi. Karena kan BEM Fakultas pun menginginkan biaya IKT turun,” Ucap Mahasiswa fakultas Syariah 2012 ini.
Hal ini pun tak dapat dibantah oleh Rektor Unisba periode 2017-2021, Edi Setiadi. Ia pun menanggapi, kenaikan ini mungkin sebagai bentuk dorongan bagi mahasiswa lama untuk segera menyelesaikan kuliah. “Seperti dosen Unisba yang mencari beasiswa dalam kampus namun tidak cair, mengapa? karena itu sebagai penyemangat dosen agar mencari beasiswa negara,” ungkap Edi ketika menanggapi pertanyaan mahasiswa di tengah audiensi .
Edi mengaku tidak mengetahui sebelumnya tentang adanya penetapan SK dari yayasan. Tetapi, ia akan berusaha untuk menyelesaikan dan menghubungi pihak terkait seputar kenaikan ini. Menurut hukum jika kenaikan IKT sudah berbentuk SK, tetap harus dijalankan. “Paling tidak meminta perpanjangan waktu. Tapi itu akan memberatkan mahasiswakan karena setelah IKT harus membayar USKS,” ucap Edi ketika ditemui usai Audiensi.
Di akhir audiensi, Muhram menimbang perlu adanya pertemuan selanjutnya. Disusul dengan persetujuan Edi untuk adanya kelanjutan dari permasalahan ini sekalipun mahasiswa menolak dengan mengadakan demonstrasi. “Demo itu suatu yang dijamin undang-undang. Tapi, bagaimana mekanisme untuk dialog nanti harus sampai dengan suatu keputusan. Yayasan sudah menetapkan, kalau mahasiswa keberatan nanti dicari solusinya,” tambah Edi. (Iqbal/SM)